GARUT – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, menegaskan bahwa penyaluran zakat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Baznas tidak bersifat wajib, melainkan hanya difasilitasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Garut Nomor 52 Tahun 2023.
“Jadi dalam Perbup itu hanya memfasilitasi untuk ASN, pegawai BUMD, dan anggota DPRD untuk berzakat ke Baznas, Perbup itu hanya memfasilitasi bukan mewajibkan,” Ujar Abdullah Effendi, saat ditemui di Kantor Baznas Garut, Selasa (26/8).
Abdullah menyebutkan, dari tiga golongan tersebut, baru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD yang secara rutin menyalurkan zakat melalui Baznas. Namun, ia mengakui penyalurannya dari ASN masih belum optimal.
“Meskipun ASN saat ini belum semuanya optimal,” katanya.
Baca Juga:Berkaca dari Pencurian Kentang, Polres Garut Gencarkan Patroli Selama Musim PanenFakta unik tentang ikan hias
Sementara itu, untuk pimpinan maupun anggota DPRD Garut, sejauh ini tidak ada yang menyalurkan zakatnya melalui Baznas Garut.
“Sampai sekarang belum ada, kalau waktu itu pernah ada dari fraksi PKS dan Pak Yudha dari PDI Perjuangan, tapi sekarang sudah berhenti,” ujarnya.
“Kedepanya nanti kita akan meminta arahan dari Pemda, misalnya meminta surat dan sebagainya. Tapi kembali lagi kita menyerahkan saja kepada pimpinan dan anggota DPRD mau menyalurkan Zakat kepada kami atau tidak, itu ya silahkan saja, karena dalam undang-undang itu tidak memaksa,” tambahnya.
Namun meski begitu, Abdullah Effendi tetap mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD Garut untuk bisa menyalurkan zakatnya melalui Baznas.
“Meskipun tidak memaksa dan mewajibkan, kita tetap mengajak untuk berzakat melalui Baznas, karena ini tentu akan sangat bermanfaat banyak untuk masyarakat Garut,” pungkasnya (Ale).