GARUT – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKB dari daerah pemilihan Kabupaten Garut, H. Aceng Malki Mimar, menyuarakan kegelisahan terkait penyaluran aspirasi masyarakat hasil reses, dalam forum rapat DPRD Jabar.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota dan pimpinan DPRD Jabar, Aceng Malki menilai aspirasi masyarakat yang dibawa anggota dewan dari daerah pemilihan tidak memiliki mekanisme jelas untuk ditindaklanjuti dalam program kerja pemerintah daerah maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Semua aspirasi yang didapatkan dari kegiatan reses, pada ujungnya hanya jadi catata saja, dan berujung ke tong sampah. Karena tidak ada mekanisme yang jelas untuk menyampaikan aspirasi tersebut, sehingga ditindaklanjuti menjadi program kerja pemerintah daerah.
Baca Juga:Inilah Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang Perlu Kamu IkutiPeluang Usaha jual beli Batu Bacan
“Sampai hari ini aspirasi yang sudah masuk diperjuangkan dibawa kemana? hanya jadi catatan, hanya jadi angin lalu,” ujarnya dikutip dari akun instagramnya.
Padahal kata Ceng Malki, sesuai sumpah jabatan, anggota DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Semua anggota DPRD Jawa Barat ini menurutnya pernah mengucapkan sumpah, dimana salah satu bait sumpah itu adalah ” saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili “.
” Teringat sumpah itu adalah sumpah yang akan dibawa ke ahirat,” ujarnya.
Sementara di sisi lain, saat menyampaikan aspirasi di sidang komisi, tidak ada prosedur yang mengatur agar aspirasi tersebut dapat diproses. Semua keputusan pada akhirnya bergantung pada pimpinan DPRD dan gubernur.
” Ketika saya sidang komisi menyampaikan aspirasi, tidak ada mekanisme, semuanya tergantung terhadap pimpinan, tergantung terhadap pak gubernur,” ujarnya.
Yang pada akhirnya, selama ini yang dirasakannya, aspirasi dari masyarakat tidak bisa ditindaklanjuti menjadi program kerja pemerintah dareah. Semua aspirasi yang diambil dari reses hanya sia-sia saja. Karena tidak ada mekanisme dan prosedur yang jelas bagaimana membuat aspirasi itu menjadi program yang nyata.
Baca Juga:Tips Sukses Berbisnis Mobil Bekas di Era DigitalPeluang Usaha Jual Beli Mobil Bekas: Strategi, Modal, dan Tips Sukses
Padahal jika merujuk pada pernyataan Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan aspirasi per dapil wajib diperjuangkan dan berhak dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tanpa melanggar aturan.
Karena itu, Aceng Malki mendorong pimpinan DPRD Jabar membuat mekanisme resmi agar aspirasi hasil reses anggota dewan dapat dimasukkan dalam program kerja pemerintah daerah dan SKPD terkait.