Kemudian, Ridwan menjelaskan pendampingan yang dilakukan oleh Disperindag, meliputi pendampingan sertifikasi, pendampingan untuk Good Manufacturing Practices (GMP) itu seperti serangkaian pedoman dan praktik terbaik untuk memastikan produk diproduksi dengan standar kualitas, keamanan serta kebersihan, pendampingan halal dan BPOM.
” Ya kalau pendampingan kita dari mulai pendampingan sertifikasi, kemudian juga GMP-nya, pendampingan produksinya, kemudian pendampingan standarisasi-nya dari mulai halal, kemudian juga BPOM, dan juga tentu saja terkait dengan industri lainnya ya, standar industri lainnya itu terus kita lakukan pendampingan,” jelasnya.
Menurut Ridwan, hal tersebut bisa menjadi peluang kedepan untuk Kabupaten Garut. Di bulan Desember 2025 Pemkab berencana menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor. Jadi untuk produk lokal Garut disamping bisa mendorong ke market nasional, kedepan juga akan mendorong ke market secara global, melalui Ekspor ini.
Baca Juga:Kadinkes Garut Sebut Penyakit Jantung Masih Menjadi Penyebab Angka Kematian Tertinggi5 Rekomendasi Parfum Wanita Terbaik: Wangi Memikat dan Tahan Lama
“Termasuk juga ini suatu peluang ke depan, insyaa Allah di bulan Desember ini Garut sudah bisa menerbitkan SKA. SKA itu Surat Keterangan Asal untuk Ekspor, jadi produk-produk yang ada di Garut ini, di samping kita untuk bisa mendorong di jejaring market nasional, kita pun juga ke depan akan mendorong di jejaring market global ya, melalui ekspor,” pungkasnya. (rizka)