Koperasi Desa Merah Putih Bakal Diisi P3K, Pemprov Jateng Tunggu Petunjuk Teknis

Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
0 Komentar

DENPASAR – Pemerintah akan melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membantu operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penempatan tenaga PPPK tersebut. Hal itu disampaikannya usai mengikuti Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi KDMP di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

Dalam rapat itu, kata Sumarno, banyak disampaikan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, untuk langkah operasional KDMP. Termasuk di dalamnya pelatihan tenaga koperasi, hingga pelibatan tenaga P3K.

Baca Juga:8 Rekomendasi Parfum Pria Paling Wangi & Tahan Lama untuk Tunjang Gaya MaskulinAEROX ALPHA “TURBO” Dinobatkan Jadi Motor Terbaik 2025: Perpaduan Desain Sporty & Teknologi Canggih

“Terkait dengan tenaga, tadi juga ada arahan untuk diisi dengan tenaga P3K. Nanti mungkin butuh diskusi, langkah-langkahnya. Mudah-mudahan nanti juga segera ada juknis (petunjuk teknis) yang lebih detail lagi dari pemerintah pusat,” katanya.

Selain itu, kata dia, tenaga pengelola koperasi harus mendapatkan peningkatan kemampuan. Pemerintah pusat menjanjikan akan memberikan pelatihan.

“Kementerian Koperasi juga sedang menyusun juknis, termasuk buku saku dan sebagainya. Harapannya nanti segera bisa terbit, karena tentu saja butuh capacity building untuk teman-teman di pengelola Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, setiap koperasi akan ditugaskan tenaga dari P3K. Skema penugasannya setiap KDMP bisa diisi 2-3 orang tenaga P3K.

“Kita lakukan bagaimana pemetaan P3K yang ada di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Dikatakan dia, setiap pemerintah kabupaten/kota harus memastikan setiap koperasi akan diisi dua atau tiga orang dari P3K.

“Tenaga P3K bisa dari desa setempat, kalau enggak ada dari kecamatan itu, kalau enggak ada, bisa juga ditarik dari kecamatan yang terdekat,” katanya. (*)

0 Komentar