Parah, SP Jual Motor Hasil Curiannya 900 Ribu

istimewa
Parah, SP Jual Motor Hasil Curiannya 900 Ribu
0 Komentar

​GARUT – Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut berhasil membekuk seorang pria berinisial SP (34) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Garut, Jawa Barat. Ia diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolsek Kadungora, Kompol Alit Kadarusman mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan korban yang merupakan warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Kadungora. Atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelidikan intensif.

“Berkat informasi dari masyarakat dan upaya penyelidikan yang tepat, pelaku Alhamdulillah berhasil kami amankan,” ujarnya, Sabtu (9/8).

Baca Juga:​Semangat Kemerdekaan dari Rutan Garut, Warga Binaan Ikuti Pekan Olahraga dan Seni Sambut HUT RI ke-80Curi Emas di Siang Bolong, Seorang Pemuda di Samarang Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan bahwa setelah berhasil mengamankan SP, pihaknya langsung membawanya ke mapolsek Kadungora untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan, SP pun mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Kadungora.

Menurut Alit, aksi pencurian dilakukan SP pada akhir Juli 2025. Setelah berhasil mencuri korban, pelaku pun kemudian menjual sepeda motor tersebut dengan harga dibawah Rp1 juta.

“Dalam pemeriksaan, SP mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban yang merupakan warga Kecamatan Kadungora pada akhir Juli 2025. Motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 900.000,” jelas Alit.

Menurut Alit, akibat perbuatan SO, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Saat ini pelaku SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polsek Kadungora untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Untuk tersangka berinisial SP ini kami terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Rizki Peratami)

0 Komentar