GARUT – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aset negara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Garut, mendapatkan sorotan masyarakat.
Oky Nugraha Sosrowiryo, kepala Deputi Investigasi Korupsi, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPW Jabar sebelumnya mengungkapkan temuan BPK RI. Oky menuntut agar Pemerintah Kabupaten Garut segera menyelesaikan masalah ini.
Dimana ada senilai Rp8,1 miliar nilai aset negara di Kabupaten Garut yang keberadaannya tidak jelas, hilang, rusak dan lain sebagainya.
Baca Juga:Manfaat Lidah Buaya, Nomor 5 Paling Banyak Jadi Faktor Orang Pakai Tumbuhan IniPasar Raya 2025 Resmi Dibuka, Wujud Komitmen Menjaga Warisan Budaya
Sejumlah OPD juga sudah memberikan klarifikasinya terkait temuan BPK RI tersebut.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar menyebut, pihaknya akan mengecek ke sejumlah dinas dan kecamatan yang menjadi temuan BPK tersebut.
” Ini kan saya baca temuan BPK tahun 2024 ya, untuk anggaran tahun 2023, di mana ada beberapa aset yang terdeteksi bahwa memang tidak diketahui keberadaannya, nah ini mungkin saya nanti kita cek dulu ya, di intansi Kecamatan dan Dinas, ya kemungkinan ini kayak laptop dan lain sebagainya, mungkin kayak komputer,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Aris melanjutkan, jika aset negara itu tidak dilepas, harusnya aset itu ada di kantor dinas atau kecamatan. Jika memang tidak diketahui keberadaannya, maka ada kewajiban untuk mengembalikan dalam bentuk barang atau uang.
” Kalau pada prinsipnya aset itu selama tidak dilepas, itu harus ada di dinas, apalagi sudah ditimbulkan kerugian seperti ini, ini kan pembuktiannya antara barang atau dikembalikan uang,” katanya.
Adapun jika aset yang dimaksud bisa dibuktikan keberadaannya, maka temuan BPK ini bisa dihapus. Namun jika tidak bisa menunjukkan keberadaan asetnya, maka harus diganti.
“Saya pernah mengalami dulu, ada beberapa dinas yang seperti ini, ketika dibuktikan barangnya ada, itu bisa dihapus, temuan BPK-nya bisa diusulkan, tapi kalau tidak dibuktikan dengan barangnya berarti harus pengembalian uang,” jelasnya.
Baca Juga:Cara Ampuh Turunkan Kadar Gula, Makanan Ini Harus Dihindari
Aris juga mengatakan, terkait temuan BPK iin, sudah dibahas di DPRD Garut. Dinas dan kecamatan terkait wajib mengembalikan barang yang menjadi temuan BPK tersebut.
“Ya ini kan sudah, pasti sudah dibahas di DPRD, di APBD, di pertanggung jawaban APBD, ini pasti harus dikembalikan, apakah itu bentuk barang ataupun uang, nah nanti mungkin paling saya dicek dulu, nanti kita akan adakan rapat, mungkin khususnya dengan inspektorat tentang masalah ini,” ungkapnya.