Radar Garut – Ketika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan divonis harus mengembalikan dana tersebut, dampaknya tidak berhenti di ranah pidana saja.
Seharusnya ada pula berupa sanksi administratif yang diberikan. Mulai dari teguran keras hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Bagi seorang abdi negara, ini bukan sekadar kehilangan jabatan, namun juga hilangnya kepercayaan publik.
Baca Juga:Dapat Uang Ganti Rugi Tol? Ini yang Harus Dilakukan Agar Tidak RugiApa itu BPK, Seperti Apa Tupoksinya?
Tak Sekadar Mengembalikan Uang, Tapi Juga Menanggung Konsekuensi Karier
Berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan pelaksana seperti PP Nomor 94 Tahun 2021, seorang ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama terkait keuangan negara, bisa dijatuhi sanksi administratif.
Sanksi administratif ini sifatnya paralel dengan proses pidana dan tidak bisa dihindari hanya karena pelaku bersedia mengembalikan kerugian negara.
Jenis Sanksi Administratif yang Dapat Dikenakan
1. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Sanksi ini diberikan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, misalnya penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi. Meski masih diberi kehormatan administratif, pemberhentian ini tetap merupakan pemecatan resmi dari instansi.
2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Bagi ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau korupsi yang berdampak langsung pada kerugian negara, sanksi PTDH bisa dijatuhkan. Artinya, ASN tersebut akan diberhentikan tanpa hak pensiun dan nama baiknya di birokrasi akan terhapus permanen.
3. Sanksi Disiplin Lainnya
Selain pemberhentian, ASN juga bisa dijatuhi sanksi berupa:
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan jabatan
- Teguran tertulis: Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, yang menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Dasar Hukum Penerapan Sanksi
- UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014)Pasal 87 ayat (4) huruf b menyatakan bahwa ASN yang melakukan tindak pidana jabatan dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
- PP No. 94 Tahun 2021Mengatur sanksi disiplin PNS secara rinci, termasuk mekanisme pemrosesan ASN yang terbukti melanggar hukum.
- PP No. 53 Tahun 2010 (masih relevan dalam transisi)Sebagai acuan sebelumnya dalam pemberian sanksi disiplin ASN.
Temuan BPK di Sejumlah Daerah
Temuan mengejutkan kembali datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Garut, aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintahan tercatat harus mengembalikan uang negara yang diduga disalahgunakan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 13 kecamatan di Kabupaten Garut divonis harus mengembalikan dana tersebut dalam waktu dekat.