Radar Garut – Ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara akibat perbuatan ASN, sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Sanksi Administratif:
Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Apabila kerugian negara ditimbulkan oleh ASN, BPK dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Negara/Daerah (SKP2KS) yang mewajibkan ASN untuk mengganti kerugian tersebut.
Sanksi kepegawaian: ASN yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca Juga:Dapat Uang Ganti Rugi Tol? Ini yang Harus Dilakukan Agar Tidak RugiApa itu BPK, Seperti Apa Tupoksinya?
Sanksi Pidana:
Tindak Pidana Korupsi: Jika kerugian negara disebabkan oleh tindak pidana korupsi, ASN yang terlibat dapat diproses secara pidana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hukuman Penjara dan Denda:UU Tipikor mengatur hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:Jika perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap, ASN yang terlibat korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, menurut Badan Kepegawaian Negara.
Proses Penyelesaian:
- Pemeriksaan BPK:BPK melakukan pemeriksaan dan audit keuangan negara/daerah.
- Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP):Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada pihak terkait, termasuk lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai undang-undang, serta kepada ASN yang terlibat.
- Tindak Lanjut:Pihak yang menerima LHP menindaklanjuti temuan BPK, termasuk melakukan proses penyelesaian kerugian negara.
- Pengembalian Kerugian:ASN yang terbukti bersalah dan menyebabkan kerugian negara wajib mengembalikan kerugian tersebut, baik melalui TGR maupun melalui proses pidana.
- Sanksi:Setelah proses penyelesaian kerugian selesai, ASN yang bersalah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk dicatat:
- BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengaudit keuangan negara/daerah, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan adanya kerugian negara, menurut Jurnal Hukum Peratun.
- BPK hanya memberikan rekomendasi, dan pihak terkait (misalnya, Aparat Penegak Hukum) yang akan menindaklanjuti temuan BPK dan menentukan sanksi yang tepat.
- ASN yang terlibat dalam kerugian negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, tetap harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.