Pengelolaan aset negara harus berlangsung terbuka, profesional, dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, yang hilang bukan sekadar barang, tapi kepercayaan publik.
🧾 Landasan Hukum yang Mengikat TindakanSejumlah regulasi yang mendasari tindakan atas aset negara yang hilang antara lain:
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- PP No. 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah
- Permendagri No. 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan/Barang Daerah