Garut – Pemerintah Kabupaten Garut berencana akan merelokasikan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Simpang Lima ke halaman Mall Pelayanan Publik (MPP) Garut.
Rencana relokasi ini sudah sampai pada tahap komunikasi antara pedagang dan Pemkab Garut.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Ghea Afrilia, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam menata keberadaan PKL guna mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan tata ruang, terutama di kawasan Simpang Lima yang merupakan area strategis dan ramai aktivitas.
Baca Juga:Pedagang Pasar Baru Garut Mengeluh Sepi Usai Relokasi, Pemkab Berjanji EvaluasiTabloid Nyata vs Jawa Pos, Sengketa Kepemilikan Memanas di PN Surabaya
Menurut Ghea, penertiban PKL ini harus perlu pendekatan secara humanis dan partisipatif, karena PKL ini ialah bagian dari ekonomi kerakyatan yang turut menyumbang terhadap perputaran ekonomi daerah.
“Kami mendorong agar Pemda secara aktif melibatkan perwakilan PKL dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan relokasi,” ucapnya.
Namun demikian, Ia menyarankan relokasi PKL di halaman MPP Garut harus dikaji secara menyeluruh dari berbagai aspek, agar relokasi ini tidak merugikan para PKL.
” Kami meminta agar lokasi relokasi, yakni halaman parkir Gedung MPP, dikaji secara menyeluruh dari aspek, pertama ketersediaan ruang dan aksesibilitas, kedua potensi daya beli dan lalu lintas pengunjung, dan ketika sarana dan prasarana penunjang, seperti fasilitas air, listrik, kebersihan, keamanan, dan parkir,” ungkapnya.
Ghea pun menyoroti potensi konflik jika halaman MPP Garut dijadikan tempat relokasi PKL sementara, mengingat bahwa MPP itu tempat pelayanan publik yang memiliki arus pengunjung yang tinggi, maka diperlukan penataan zonasi yang baik agar tidak mengganggu fungsi utama MPP itu sendiri.
Menurutnya, dinas terkait, seperti Disperindag ESDM, Satpol PP, dan Dishub, harus melakukan kajian menyeluruh terlebih dahulu sebelum relokasi PKL dilakukan.
Pemerintah daerah, menurutnya juga perlu memastikan ketersediaan fasilitas dasar seperti air bersih, toilet, listrik, serta tenda atau kios sementara di lokasi relokasi agar para PKL tetap dapat berjualan secara layak.
Baca Juga:Pendapatan Warga Garut Cuma Rp 26 Juta Per Tahun, Jauh di Bawah PDRB Jawa BaratPelantikan Kepala Dinas di Garut Menunggu Masa Jabatan Bupati Genap 6 Bulan
Menurut Ghea, dialog terbuka dengna PKL harus dibangun segera mungkin untuk menyepakati keputusan relokasi ini.(rizka)