SURABAYA – Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Pers, penerbit Tabloid Nyata, memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perselisihan antara Nany Widjaja selaku pemilik Tabloid Nyata dengan Jawa Pos ini mempersoalkan kepemilikan saham dan piutang yang terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Pihak Jawa Pos melalui kuasa hukumnya, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa Jawa Pos merupakan pembeli sah PT Dharma Nyata Pers sejak 1998. Hal ini, kata Kim, dibuktikan dengan tanda terima pembayaran senilai Rp 648 juta dan surat penawaran pembelian saham.
“Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok,” kata Kim saat ditemui awak media di halaman utama PN Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:Pendapatan Warga Garut Cuma Rp 26 Juta Per Tahun, Jauh di Bawah PDRB Jawa BaratPelantikan Kepala Dinas di Garut Menunggu Masa Jabatan Bupati Genap 6 Bulan
Kim juga menjelaskan, akta jual-beli telah ditandatangani dan uang pembelian berasal dari PT Jawa Pos, bukan dari Nany Widjaja seperti yang digugat penggugat.
“Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Dharma Nyata Pers (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto, membantah klaim tersebut. Menurutnya, bukti yang diajukan tergugat hanya berupa salinan, bukan dokumen asli.
“Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli,” tuturnya.
“Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.
Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim.
Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya. Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.