Pasal 359 KUHP Berpotensi Diterapkan dalam Tragedi Balakecrakan di Pendopo Garut

Insiden di Pendopo Garut
Insiden di Pendopo Garut
0 Komentar

GARUT – Insiden balakecrakan yang menewaskan tiga orang dan melukai puluhan lainnya dalam rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Maula Akbar masih menjadi sorotan publik. Akademisi Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Dr. H. Yusep Mulyana, S.H., M.H., menilai pasal 359 KUHP berpotensi diterapkan dalam kasus ini.

Jika melihat fakta-fakta terkini, menurut Yusep, pasal tersebut bisa diterapkan.

“Barang siapa karena kesalahanya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Yusep menyebutkan bunyi pasal 359 KUHP.

Yusep menyampaikan, pasal 359 KUHP dapat diterapkan asalkan penyelidikan bisa membuktikan adanya kelalaian yang berkontribusi langsung terhadap kematian korban.

Baca Juga:Orang Tua Korban Tragedi Pendopo Garut Bercerita: Saya Niat Jualan, Bukan Cari Makan GratisGMPK Ungkap Temuan BPK di Garut, Sekda Benarkan Rp8,1 Miliar Aset Tidak Diketahui Keberadaannya

“Penyelidikan terhadap EO, pejabat terkait, dan aspek perizinan akan menjadi kunci dalam menentukan pertanggungjawaban pidana,” Ujar Yusep, saat dihubungi melalui pesan whatsaap, Selasa (22/7).

Menurutnya, jika terbukti bahwa EO atau pihak penyelenggara lalai dalam mengatur pengendalian massa, akses pintu dan informasi publik, maka unsur kealpaan tersebut bisa terpenuhi.

“Kematian korban merupakan akibat langsung dari kelalaian tersebut. Tidak ada niat membunuh, sehingga pasal 359 KUHP lebih relevan daripada pasal pembunuhan,” ujarnya.

Yusep juga menambahkan, apabila acara tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan izin keramaian, maka hal tersebut bisa menjadikan sebagai faktor pemberat.

“Jika pejabat publik terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis, maka tanggung jawab pidana bisa diperluas,” pungkasnya. (Ale)

0 Komentar