“Jadi intinya kita tetap ini mempunyai kewajiban dari pemegang khususnya untuk mengganti rugi ke negara atas kehilangan tersebut, dan kita sekarang lagi menunggu hasil appraisal yang dilakukan oleh Inspektorat. Dan nanti hasil itu akan dijadikan dasar untuk sidang di BPKAD jadi berapa yang harus digantinya gitu, tapi yang jelas kita akan melakukan penggantian itu,” ucapnya.
Adapun anggaran untuk mengganti kerugian aset tersebut, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang memegang aset.
“Dari pribadi atau menjadi tanggung pemegang aset (Kabid),” katanya.
Klarifikasi BPBD Garut
Sementara itu, BPBD Kabupaten Garut juga membenarkan perihal temuan LHP BPK. Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Abud Abdullah membenarkan ada dua unit barang yang menjadi temuan BPK, namun sudah diselesaikan.
Baca Juga:Pungutan di SMP Negeri Garut Disorot, Pengamat Pendidikan Desak Kadisdik Baru Bertindak TegasKorban Tragedi Pendopo Garut Tinggal 1 Orang yang Dirawat
Dua unit barang itu adalah sepeda motor yang keberadaannya sekarang sudah ditemukan.
“Ya betul memang ini menyampaikan bahwa BPBD dalam LHP BPK RI tahun 2024 atas penyelenggaraan 2023, bahwa ditemukan adanya kendaraan roda 2 atau kendaraan motor ya yang dianggap atau dinyatakan hilang begitu ya, karena BPK melakukan pemeriksaan itu didasarkan pada Atisisbada per 31 Desember 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi diruangannya, Selasa (15/7).
” Nah perlu saya sampaikan bahwa kendaraan itu bukan hilang, tapi tidak diketahui keberadaannya, dan sebagai tindak lanjutnya kendaraan itu sekarang sudah ditemukan. Jadi sekali lagi ini bukan hilang, tetapi memang tidak diketahui keberadaannya, yang karena mohon maaf kemarin itu ada pegawai yang mutasi, ada pengisian dan sebagainya, tidak diketahui keberadaannya, tetapi sebagai tindak lanjutnya sekarang kendaraan itu sudah ditemukan, ada kondisi fisik nya, masih bisa digunakan,” ucapnya.
Abud pun memastikan bahwa 2 unit kendaraan tersebut masih dalam kondisi baik, sempat ada perbaikan penggantian sparepart. Dan ketika BPK RI melakukan pemeriksaan data tersebut belum sempat diperbaharui, sehingga dinyatakan hilang, namun sekarang sudah ditemukan kondisi fisiknya.
“Bahkan kemarin juga ada beberapa bagiannya yang dilakukan penggantian sparepart Itu biasa lah, tapi secara umum bahwa kendaraan roda dua itu masih berfungsi dengan baik nah satu itu. Kedua, pada saat BPKRI melakukan pemeriksaan, data yang diatasi pada itu belum diperbaharui. Jadi, sekali lagi bahwa kendaraan itu tidak hilang, tapi kemarin sempat tidak diketik keberadaannya, dan sekarang sebagai tindak lanjut sudah ditemukan kendaraan itu,” jelasnya.