GMPK Ungkap Temuan BPK di Garut, Sekda Benarkan Rp8,1 Miliar Aset Tidak Diketahui Keberadaannya

Sekda Garut, Nurdin Yana
Sekda Garut, Nurdin Yana (foto Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPW Jabar menyoroti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap temuan belanja peralatan dan mesin (aset) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang tidak diketahui keberadaannya. Nilai temuan ini juga cukup besar yaitu senilai kurang lebih Rp 8,1 miliar.

Oky Nugraha Sosrowiryo, kepala Deputi Investigasi Korupsi GMPK DPW Jabar sekaligus juga Sekjen Laskar Prabowo 08 DPC Garut menerangkan, temuan ini adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2023.

Peralatan, mesin atau barang yang tidak diketahui keberadaannya itu tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan, termasuk juga di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda Garut).

Baca Juga:Pungutan di SMP Negeri Garut Disorot, Pengamat Pendidikan Desak Kadisdik Baru Bertindak TegasKorban Tragedi Pendopo Garut Tinggal 1 Orang yang Dirawat

Diantara OPD dan kecamatan yang tercatat dalam temuan BPK itu antara lain:

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Garut
  2. Dinas Lingkungan Hidup Garut
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut
  4. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Garut
  5. Dinas Pertanian Garut
  6. Kecamatan Cikajang
  7. Kecamatan Cisurupan
  8. Kecamatan Karangpawitan
  9. Kecamatan Leles
  10. Kecamatan Pangatikan
  11. Kecamatan Talegong
  12. Satpo PP Garut
  13. Sekretariat Daerah
  14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Garut

” Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pengawasan publik, saya menyatakan bahwa temuan aset tetap berupa peralatan dan mesin senilai lebih dari Rp8,1 miliar yang tidak diketahui keberadaannya di lingkungan 14 OPD Kabupaten Garut adalah bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan. Ini bukan hanya soal data yang hilang, ini adalah cerminan dari lemahnya kontrol internal dan potensi praktik penyalahgunaan yang harus segera ditelusuri secara hukum,” ujar Oky.

Oky menyebut bahwa pihaknya akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

” Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Lebih jauh, Oku juga menyatakan bahwa GMPK siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi kelalaian atau potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset di 14 OPD tersebut.

GMPK juga menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk:

0 Komentar