Satu Unit Aset Dinas LH Garut Jadi Temuan BPK, Kadis: Mobil Kijang Dicuri Saat Dinas ke Jogja

Jujun Juansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kab. Garut
Jujun Juansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kab. Garut
0 Komentar

GARUT – Kepala Deputi Investigasi Korupsi, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPW Jabar, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengungkapkan temuan BPK RI di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut. Ada satu unit barang yang menjadi temuan BPK RI karena keberadaannya tidak jelas atau tidak diketahui.

Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023.

Nilai dari satu unit barang tersebut yaitu sebesar Rp 97.900.000.

Oky menilai, bahwa aset yang tidak jelas keberadaannya ini merupakan bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga:Diduga Karena Korsleting Listrik, Rumah dan Mobil Warga Garut Hangus TerbakarBupati Garut Pastikan Akan Ada Santunan Bagi Korban Meninggal di Pesta Rakyat

” Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pengawasan publik, saya menyatakan bahwa temuan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya adalah bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan. Ini bukan hanya soal data yang hilang, ini adalah cerminan dari lemahnya kontrol internal dan potensi praktik penyalahgunaan yang harus segera ditelusuri secara hukum,” ujar Oky yang juga menjabar Sekjen Laskar Prabowo 08 DPC Garut.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim membenarkan hal itu.

Jujun mengatakan bahwa satu unit barang yang menjadi temuan BPK itu adalah satu unit mobil Kijang Kapsul Sx Standar tahun 91.

Mobil tersebut kata Jujun, hilang karena dicuri di rumah kediaman Kabid (pemegang aset) ketika perjalanan dinas ke Yogyakarta pada tahun 2021.

“Ya kondisinya hilang di Curi, itu ada dulu di CCTV sesuai di BAP dengan Polres waktu perjalanan dinas ke Jogja untuk pengurusan jalan Sukamurni ke BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan), Kalau saya nggak salah itu 2021 gitu ya, unit nya mobil Kijang kapsul SX standar tahun 1991, bekas jaman kadis LH yang lama,” ujarnya saat dikonfirmasi diruangannya, Jum’at (18/7).

Adapun sebagai bentuk pertanggungjawaban ganti rugi aset yang hilang itu, Jujun mengatakan, sudah muncul angka dari Samsat untuk kelayakan harga yang harus diganti dari unit mobil tersebut. Dengan kondisi pasar saat ini, mobil tersebut ditaksir oleh Samsat sekitar Rp50 juta. Namun sekarang ini pihaknya tengah menunggu hasil appraisal (penaksiran harga) dari inspektorat untuk disidangkan di BPKAD dan ditentukan berapa nominal angka yang harus diganti.

0 Komentar