Memastikan kendaraan akan diperiksa dari setiap pegawai yang akan pensiun atau mutasi.Ada syarat mutlak ketika melakukan administrasi harus disertai dengan pengembalian kendaraan yang dipakai, kepada kuasa barang aset yaitu ke Sekretaris BPBD, setelah itu akan diserahkan ke penjabat baru.
“Ya begini, pertama kami pastikan setiap akhir tahun kami akan pastikan bahwa di aplikasi Atisisbada itu benar-benar sudah sesuai dengan kondisi real di lapangan, Jadi jangan sampai kondisi di lapangan A sementara di sistemnya masih B, yang kedua, nanti setiap pemegang kendaraan pada saat dia pensiun, atau dia mutasi itu menjadi syarat mutlak, manakala dia melakukan proses administrasi itu harus disertai dengan pengembalian kendaraan yang dipakai, ya sebelum alih aset, paling tidak kan dia ketika mau pegang itu harus ke kami dulu, jadi tidak pejabat lama langsung ke pejabat baru, tidak seperti itu, tetapi melalui bagian aset dulu, kembali dulu ke kami, pemegang barang, pengguna barang, atau pengguna barang, kuasa pengguna barang, aset barang itu kan saya sebagai sekretaris, jadi ke saya kan dulu baru nanti ke pejabat baru, jadi biar lebih tertib, biar jelas dan bisa dipastikan,” pungkasnya. (rizka/red)