GMPK DPW Jabar Ungkap Temuan LHP BPK di BPBD Garut, Barang yang Tidak Diketahui Keberadaannya

sepeda motor yang menjadi temuan LHP BPK RI, sudah berhasil ditemukan dan diamankan BPBD Garut
sepeda motor yang menjadi temuan LHP BPK RI, sudah berhasil ditemukan dan diamankan BPBD Garut
0 Komentar

GARUT – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPW Jabar menyoroti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap temuan belanja peralatan dan mesin di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut yang tidak diketahui keberadaannya.

Oky Nugraha Sosrowiryo, kepala Deputi Investigasi Korupsi GMPK DPW Jabar sekaligus juga Sekjen Laskar Prabowo 08 DPC Garut menerangkan, temuan ini adalah dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun 2023.

Peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya itu senilai Rp41.775.000.

” Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang berkomitmen dalam pengawasan publik, saya menyatakan bahwa temuan aset tetap berupa peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya adalah bentuk kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan. Ini bukan hanya soal data yang hilang, ini adalah cerminan dari lemahnya kontrol internal dan potensi praktik penyalahgunaan yang harus segera ditelusuri secara hukum,” ujar Oky.

Baca Juga:Wakil Menteri Pendidikan Pantau MPLS di Garut: Sekolah Harus Jadi Rumah Kedua yang AmanAnggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan Bantu Korban Kebakaran di Limbangan

Tak hanya BPBD, Oky juga mengungkap, ada 13 OPD dan Kecamatan lain yang juga terdapat temuan LHP BPK kaitan belanja peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaannya.

” Untuk menunjukkan keseriusan dalam mengawal akuntabilitas publik, kami akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Lebih lanjut, GMPK mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap indikasi kelalaian atau potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset di 14 OPD tersebut.

GMPK juga menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Garut untuk:

  1. Melakukan inventarisasi ulang dan pencocokan fisik seluruh aset tetap di tiap OPD.
  2. Menugaskan tim independen untuk audit investigatif terhadap pengelolaan aset sejak lima tahun terakhir.
  3. Melakukan rotasi SDM pengelola aset yang terbukti tidak kompeten atau lalai dalam tanggung jawabnya.
  4. Menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan aset atau memalsukan data inventarisasi.

” Pengungkapan ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola pemerintahan dari praktik buruk dan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di Kabupaten Garut,” ujar Oky.

0 Komentar