Pemensiunan pegawai berupa pemensiunan yang dipercepat alias pensiun dini bisa terjadi dan bisa dilakukan. Ada yang didorong melalui keinginan sendiri atau atas dorongan organisasi.
Isu pensiun dini belakangan sedang ramai diperbincangkan. salah satunya di kabupaten Garut setelah sebelumnya ada salah seorang Kepala Dinas Pendidikan Garut Ade Manadin yang memilih untuk mengajukan pensiun dini. Beritanya viral dan memunculkan banyak spekulasi.
Tidak hanya Ade Manadin, Pegawai Negeri Sipil di Garut setingkat Kepala Dinas juga sempat mengajukan diri, dulu pernah ada Mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Teni Rifa’i yang memilih mundur dan pensiun dini dari jabatan dan ASN.
Baca Juga: Awas Tukin PNS Bisa Dipotong! Ini Alasan Tunjangan Kinerja Bisa Turun 25 Persen Selama 12 Bulan6 Jalan Paling Rawan Kecelakaan di Garut, yang Terakhir Baiknya Dihindari!
Kemudian ada juga beberapa PNS yang memilih mundur karena terjun ke dunia politik, ada yang sakit, atau urusan lain yang dinilai lebih urgent dan memilih pensiun dini dari PNS.
Dalam artikel ini kami akan menjelaskan skema pension dini yang didorong oleh pihak orgranisai, bukan perorangan. Dari berbagai macam langkah yang ditempuh, anda harus memahami mekanisme dan aturan yang normatif.
Dikutip dari Jurnal karya Ideal Putra yang berjudul “Faktor-Faktor Pendorong dan Penghalang Pensiun Dini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Barat” ada beberapa mekanisme.
Jika pengajuan pensiun dini diinisasi oleh organisasi, maka hal tersebut mempertimbangkan dua aspek yang menjadi dasar.
Menurunnya kegiatan organisasi sehingga dinilai perlu pengurangan jumlah pegawai sangkan mengurangi beban pembiayaan, diantaranya beban belanja pegawai.
Kedua, adanya urgensi dalam rangka membuka lowongan kerja bagi pegawai tertentu yang dipandang layak dipromosikan, tetapi terhalang oleh pegawai senior yang sudah tidak produktif.
Berdasarkan hasil penelitian terkait prosedur pensiunan dini bagi PNS di beberapa tempat, pada umumnya sama dengan prosedur yang ditempuh dengan PNS yang pensiun secara reguler.
Baca Juga:Lauk Bogo, Nama Lain Ikan Channa di GarutPesona Ikan Channa: Predator Eksotis yang Jadi Primadona Akuarium
Sejumlah syarat tentang kelengkapan bahan pensiun dini untuk diproses di mempertimbangkan dengan mengacu pada aturan tentang pensiunan PNS yang telah ada.
Secara umum, ketentuan dan persyaratan kelengkapan bagi PNS akan pensiun dini adalah sebagai berikut :
- Bagi PNS yang akan pensiun reguler karena mencapai batas usia pensiun (BUP) adalah 56 tahun atau diperpanjang dengan persyaratan kelengkapan yaitu: – Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)- Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama Model A (SP4-A), – Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara (SKPPS)- Salinan sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai PNS, – Salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala terakhir; – Menyerahkan 5 lembar pas photo terbaru wama hitam putih ukuran 4 x 6 cm. – Foto kopi surat nikah dan akte kelahiran anak kandung.
- Untuk Golongan IV /b ke atas ditambah dengan persyaratan: – Surat Permintaan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SP-SKPP), – Salinan sah surat keputusan jabatan untuk pejabat eselon I dan II.