Bolehkah Siswa Dilarang Ujian Karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan?

Bolehkah Siswa Dilarang Ujian Karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan? Simak Aturannya!
Bolehkah Siswa Dilarang Ujian Karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan? Simak Aturannya! (Pinterest)
0 Komentar

2. Bicarakan kondisi secara terbuka agar pihak sekolah memahami situasi keluarga.

3. Laporkan ke Dinas Pendidikan Setempat

4. Setiap kabupaten/kota memiliki Dinas Pendidikan yang siap menerima laporan semacam ini.

5. Gunakan Jalur Aduan Resmi. Bisa melalui situs pemerintah seperti www.lapor.go.id atau menghubungi Ombudsman Republik Indonesia.

Kesimpulan:

Membatasi akses siswa untuk ujian hanya karena persoalan sumbangan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengabaikan nilai keadilan dalam pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat inklusif bagi semua murid, bukan tempat untuk memperkuat kesenjangan ekonomi. Sumbangan bersifat sukarela, dan murid tidak boleh menjadi korban atas kewajiban yang bukan tanggung jawab mereka secara langsung.

0 Komentar