Bolehkah Siswa Dilarang Ujian Karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan?

Bolehkah Siswa Dilarang Ujian Karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan? Simak Aturannya!
Bolehkah Siswa Dilarang Ujian Karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan? Simak Aturannya! (Pinterest)
0 Komentar

RADAR GARUT – Coba Anda bayangkan seorang murid yang sudah berjuang belajar keras sepanjang semester, namun saat hari ujian tiba, ia tidak diperbolehkan mengikuti ujian hanya karena belum membayar sumbangan pendidikan. Tindakan seperti ini masih sering terjadi di beberapa sekolah, dan sering kali menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun murid.

Tapi, apakah tindakan tersebut sah menurut aturan pendidikan di Indonesia? Membedakan Sumbangan, Pungutan, dan Biaya Pendidikan. Penting untuk memahami sebelum menyimpulkan benar atau salah terlebih dahulu, Berikut di bawah ini simaklah tiga istilah penting dalam pembiayaan pendidikan.

Tiga istilah penting dalam pembiayaan pendidikan:

1. Biaya Pendidikan: Semua pengeluaran yang dibutuhkan untuk kegiatan belajar, baik oleh murid, sekolah, maupun pemerintah.

Baca Juga:Hati-Hati, Makanan Sehari-Hari Ini Bisa Picu Penyakit JantungDari Aloe Vera Hingga Alpukat: Rahasia Rambut Sehat Tanpa ke Salon

2. Sumbangan Pendidikan: Dana yang diberikan secara sukarela oleh orang tua murid atau masyarakat. Artinya, tidak boleh dipaksa.

3. Pungutan Pendidikan: Iuran yang diwajibkan oleh sekolah, namun hanya bisa diterapkan di sekolah Swasta atau dengan persetujuan komite di sekolah Negeri.Nah, dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa sumbangan pendidikan bersifat tidak wajib. Maka, jika dijadikan sebagai syarat mengikuti ujian jelas bertentangan dengan pendidikan di indonesia.

Bagaimana Aturan Hukumnya?

1. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Dalam peraturan ini dijelaskan secara tegas bahwa Komite Sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Dengan kata lain, sekolah tidak mempunyai hak untuk menahan murid ujian hanya karena belum membayar sumbangan. Jika itu terjadi, itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administratif.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-undang ini juga menegaskan bahwa: Setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

Larangan mengikuti ujian karena alasan finansial melanggar hak dasar murid untuk memperoleh pendidikan yang setara dan berkeadilan. Apa yang harus dilakukan Jika ada sekolah yang melarang siswa ikut ujian karena belum membayar sumbangan?

Berikut langkah bijak yang bisa dilakukan:

1. Ajukan Dialog Terbuka dengan Sekolah

0 Komentar