Awas Tukin PNS Bisa Dipotong! Ini Alasan Tunjangan Kinerja Bisa Turun 25 Persen Selama 12 Bulan

 Alasan Tunjangan Kinerja PNS Bisa Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan
 Alasan Tunjangan Kinerja PNS Bisa Dipotong 25 Persen Selama 12 Bulan bahkan pensiun dini
0 Komentar

Banyak orang mengira bahwa tunjangan kinerja PNS alias Pegawai Negeri Sipil bersifat tetap dan tidak akan hilang, namun ternyata sebaliknya tunjangan kinerja alias Tukin merupakan salah satu komponen penghasilan rutin yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji pokok namun bisa dipotong, tidak utuh.

Sebagai informasi, besaran tukin bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan masa kerja. Namun, tahukah Anda bahwa seorang PNS bisa mengalami pemotongan tukin hingga 25 persen selama satu tahun penuh?

Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi berupa pengurangan tunjangan, terutama jika PNS melanggar aturan yang berlaku. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dasar Hukum Pemotongan Tunjangan Kinerja PNS

Baca Juga:6 Jalan Paling Rawan Kecelakaan di Garut, yang Terakhir Baiknya Dihindari!Lauk Bogo, Nama Lain Ikan Channa di Garut

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara resmi prihal pemotongan tukin para PNS.

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa setiap PNS wajib menjaga perilaku dan kinerja sesuai dengan etika dan aturan hukum yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, maka instansi pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga kategori:

  1. Hukuman Disiplin Ringan
  2. Hukuman Disiplin Sedang
  3. Hukuman Disiplin Berat

Diantara sanksi dari kategori sedang dan berat adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam jangka waktu tertentu.

Durasi Pemotongan Tukin ada yang berlaku selama 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan penuh, disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah tindakan yang dianggap Pelanggaran bagi PNS dan bisa menyebabkan Tukin dipotong atau bahkan hilang diantaranya :

  1. Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Mengabaikan kebijakan pimpinan atau pejabat yang berwenang
  3. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Menjalankan tugas dengan tidak jujur, tidak bertanggung jawab, atau tanpa kesadaran penuh
  5. Tidak menunjukkan integritas, etika, dan keteladanan di dalam maupun luar kedinasan
  6. Membocorkan informasi rahasia jabatan tanpa dasar hukum
  7. Menolak penempatan tugas di wilayah manapun di Indonesia

Untuk itu, jika anda serang PNS atau memiliki kerabat atau keluarga PNS yang menjadi pelayanan rakyat, maka suatu hal wajib mengutamakan kedisiplinan, menjalankan tugas penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.

0 Komentar