RADAR GARUT – Dalam dunia pendidikan, sering kali orang tua murid mendengar istilah sumbangan pendidikan. Tapi tidak sedikit yang merasa bingung: apakah ini wajib dibayar? Kenapa bisa berbeda antara sekolah satu dan lainnya? Dan, bolehkah murid dibatasi hak belajarnya jika belum membayar?
Untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan hak murid tetap terlindungi, penting bagi setiap orang tua memahami batasan, aturan hukum, serta fakta seputar sumbangan pendidikan.
Secara umum, sumbangan pendidikan adalah dana yang diberikan secara sukarela oleh orang tua murid atau pihak lain yang ingin berkontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Baca Juga:Pensiun Dini PNS: Kejar Mimpi atau Buang Peluang?Hati-Hati, Makanan Sehari-Hari Ini Bisa Picu Penyakit Jantung
Berbeda dengan pungutan, sumbangan tidak bersifat wajib. Artinya, tidak ada kewajiban mutlak bagi orang tua untuk membayar, apalagi jika dalam kondisi ekonomi yang terbatas.
Sumbangan ini bisa digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah, seperti pembangunan fasilitas, pengadaan alat belajar, hingga program ekstrakurikuler. Namun, penggunaannya harus transparan dan tidak memberatkan.
Aturan Hukum yang Mengikat SekolahBeberapa regulasi resmi telah mengatur tentang batasan sumbangan pendidikan, antara lain:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa:
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa kepada orang tua atau murid.
Jadi, sumbangan hanya sah jika berdasarkan niat sukarela, bukan kewajiban atau syarat administratif seperti ikut ujian, pembagian rapor, atau pengambilan ijazah.
2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-undang ini menjamin bahwa setiap murid berhak mendapat pelayanan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk karena alasan ekonomi.
Maka, apabila ada sekolah yang menolak murid ikut ujian hanya karena belum menyumbang, tindakan tersebut melanggar hak murid dan hukum pendidikan nasional
Baca Juga:Dari Aloe Vera Hingga Alpukat: Rahasia Rambut Sehat Tanpa ke SalonBuah-Buahan yang Baik untuk Kesehatan Jantung: Apa Saja Pilihannya?
Fakta Lapangan: Masih Banyak yang Salah PahamMeski aturannya sudah jelas, kenyataannya di lapangan masih banyak orang tua yang merasa dipaksa membayar sumbangan. Bahkan ada yang khawatir muridnya dipermalukan jika tidak bisa menyetor dana sesuai permintaan sekolah.
Fakta penting yang perlu diketahui:
- Sekolah negeri tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai syarat belajar atau ujian.
- Orang tua berhak menolak jika tidak mampu secara ekonomi.
- Sekolah wajib membuka laporan penggunaan dana secara transparan.