Apa Sanksi Bagi Sekolah yang Menahan Ijazah Murid karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan?

Apa Sanksi bagi Sekolah yang Menahan Ijazah Murid karena Belum Bayar Sumbangan Pendidikan?
Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan seorang murid dari jenjang pendidikan tertentu.
0 Komentar

Radar Garut – Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kelulusan seorang murid dari jenjang pendidikan tertentu. Sayangnya, masih banyak sekolah di Indonesia yang menahan ijazah hanya karena orang tua murid belum mampu melunasi sumbangan pendidikan. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut dibenarkan oleh hukum? Dan apa sanksi bagi sekolah yang melakukan hal ini?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara tegas menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh pihak sekolah adalah tindakan yang melanggar hak murid. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan surat edaran Kemendikbudristek, ijazah adalah hak setiap murid, tanpa syarat administratif seperti pelunasan biaya atau sumbangan pendidikan.

Walaupun sumbangan pendidikan bersifat sukarela, beberapa sekolah masih menjadikannya sebagai prasyarat untuk pengambilan ijazah. Hal ini tentu menyimpang dari semangat pendidikan inklusif dan pemerataan hak belajar di Indonesia.

Baca Juga:Cara Menurunkan Kolesterol dengan Cara AlamiPensiun Dini PNS: Kejar Mimpi atau Buang Peluang?

Sekolah yang tetap menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi hukum. Sanksi administratif bisa berupa teguran, peringatan tertulis, penurunan akreditasi sekolah, hingga pencabutan izin operasional jika terbukti berulang kali melanggar aturan.

Lebih lanjut, jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi murid atau keluarganya, sekolah bisa dikenakan sanksi hukum perdata, bahkan pidana. Tindakan penahanan ijazah dapat digolongkan sebagai bentuk pemerasan secara tidak langsung, karena sekolah menekan wali murid agar membayar dana tertentu di luar ketentuan resmi.

Orang tua atau wali murid yang mengalami penahanan ijazah bisa melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikbudristek melalui kanal pengaduan resmi. Selain itu, lembaga perlindungan anak dan bantuan hukum juga siap membantu jika persoalan ini menyentuh ranah hukum lebih lanjut.

Lebih penting lagi, masyarakat perlu menyadari bahwa sumbangan pendidikan tidak boleh memaksa. Jika sekolah mematok jumlah dan mewajibkan pembayaran dengan ancaman administratif (seperti penahanan ijazah atau larangan ikut ujian), maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Kesimpulan:Menahan ijazah murid karena belum melunasi sumbangan pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap hak pendidikan. Sekolah yang melakukan hal ini berpotensi mendapatkan sanksi, baik administratif maupun hukum. Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa ijazah adalah milik murid sepenuhnya, dan tidak boleh dijadikan alat tekanan. Saatnya semua pihak memahami bahwa pendidikan bukanlah komoditas, dan ijazah bukan alat tawar-menawar. Hak murid harus dijunjung tinggi, apa pun latar belakang ekonominya.

0 Komentar