Pihak Swasta Harus Kelola Sampahnya Secara Mandiri

Tumpukan sampah
Tumpukan sampah
0 Komentar

GARUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Garut, Jujun Juansyah Nurhakim mengatakan bahwa pihak swasta harus mengelola sampahnya secara mandiri. Pihak swasta tidak bisa begitu saja meminta pemerintah untuk terlibat mengelola, kecuali telah ada kerjasama.

“Jadi untuk di lingkungan area tempat swasta itu ada yang punya kewenanganny siapa? Itu kan swasta, nah itu yang pemiliknya, kalau mau misalnya ke TPA berarti bisa kerjasama dengan kami gitu,” kata Jujun, Senin (14/7).

Selain itu juga, menurut Jujun pihak swasta tidak bisa mengajukan pengadaan tempat sampah seperti tong sampah. Oleh karena itu jika pihak swasta memproduksi sampah maka itu menjadi tanggung jawabnya sendiri.

Baca Juga:Penertiban PKL Bukan untuk Sambut Pernikahan, tapi Kawasan Alun-Alun akan Jadi Tempat ParkirJangan Melanggar, 14 Hari Kedepan Digelar Operasi Patuh Lodaya 2025 di Garut

“Kalau swasta nggak bisa (mengajukan bantuan pengadaan tempat sampah). Jadi kan gini konteksnya, kalau mereka misalkan memproduksi satu sampah, ya berarti tanggung jawab swasta sendiri, sampah dan pengelolaannya juga itu adalah yang memiliki tempat itu gitu kan,” jelasnya.

Menurut Jujun, jika terkait sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di area milik swasta ke TPA, kata Jujun bisa kerjasama, tinggal ajukan saja.

“Kalau untuk dari TPS sana, ke TPA bisa tinggal kerjasama aja,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)

0 Komentar