Eko menegaskan kembali, penertiban PKL ini bukan bentuk pelarangan berjualan, melainkan penataan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Garut.
” Nanti mungkin ada pergeseran-pergeseran, bukan pelarangan, pergeseran ke tempat yang memang seharusnya, gak dilarang jualan,” pungkasnya. (rizka)