GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menegaskan bahwa penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Alun-alun Garut tidak terkait dengan acara pernikahan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kepala Satpol PP Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan sejak lama kawasan Jalan Ahmad Yani dan area sekitar Alun-alun Garut memang merupakan zona terlarang bagi PKL, sehingga penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.
“PKL di sana itu kan dari dulu tidak boleh, dari dulu kan nggak boleh ada di jalan Ahmad Yani,” ujarnya saat diwawancarai di Lapangan Setda, Senin (14/7).
Baca Juga:Kadishub Garut : Tidak Ada Penutupan Jalan Jelang Pernikahan WabupTaman Satwa Cikembulan Garut Harap Ada Kolaborasi Pengelolaan Sampah dengan Dinas LH
Eko menambahkan, menjelang acara pernikahan Wabup, area Alun-alun Garut juga akan digunakan sebagai lokasi parkir bagi tamu undangan, sehingga para PKL diminta memahami kondisi tersebut dan bersedia menempati lokasi relokasi yang telah disediakan, yaitu di halaman Masjid Agung Garut.
“Ya kita kan wajar banyak tamu, itu kan akan dipakai tempat parkir, dan mereka harus menyadari memang itu kan daerah terlarang, bukan dilarang sekarang mau ada pernikahan, karena mereka sudah ditempatkan di halaman Mesjid Agung, cuma bandel-bandel, jadi tinggal ngegeser sebetulnya mah,” jelasnya.
Eko memastikan tidak ada instruksi untuk meliburkan PKL ataupun memberikan kompensasi terkait penertiban tersebut. Penertiban hanya akan dilakukan dengan memindahkan PKL ke lokasi yang telah disediakan, tanpa melarang aktivitas jual beli mereka.
“Enggak, gak ada perintah libur, Apalagi kompensasi, masa yang melanggar di kompensasi, jadi paling digeserkan ke tempat yang memang seharusnya, emang kan sudah ditempatkan, Jadi tidak ada hal-hal yang baru misalnya karena ada acara pernikahan, yang sudah punya izin kita larang misalnya Ini kan kebetulan kawasan di sana kan itu daerah memang bukan tempat PKL,” ucapnya.
Terkait keberadaan PKL di Jalan Siliwangi, Eko menjelaskan kawasan tersebut merupakan lokasi relokasi sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Garut, berbeda dengan Jalan Dewi Sartika yang secara tegas dilarang untuk aktivitas PKL.
“Siliwangi kan itu, Siliwangi itu kan ada SK Bupati, Itu kan mereka itu adalah tempat relokasi sementara, kecuali yang Dewi Sartikanya itu kan itu pun dilarang, kalau siliwanginya enggak gitu,” kata Eko.