Garut – Aktivitas off-road ilegal di kawasan Gunung Cikuray yang merupakan hutan lindung menjadi sorotan beberapa hari lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengawasan dan penindakan kegiatan tersebut, karena area tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi.
“Kejadian off-road itu memang terjadi di Gunung Cikuray dan itu kawasan lindung. Kawasan ini kewenangannya dari Dinas Kehutanan Provinsi, jadi kami tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan dan sebagainya,” jelas Jujun, Senin (14/7).
Meskipun demikian, DLH Garut telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Jujun menyampaikan bahwa pihak Cabang Dinas Kehutanan Provinsi telah menindaklanjuti insiden ini.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Cikarokrok Renggut Nyawa Pengendara MotorInstruksi Gubernur Jabar Masuk Jam 06:30, Begini Kata KCD Wilayah XI Garut
“Alhamdulillah dari Cabang Dinas Kehutanan sudah ditindaklanjuti, artinya apakah kegiatan itu dipanggil atau bagaimana saya juga kurang tahu, yang pasti itu sudah ditindaklanjuti,” tambahnya.
Jujun menegaskan bahwa kegiatan off-road tersebut bersifat liar karena tidak memiliki izin.
“Ini memang liar, dalam arti tidak ada izin. Sehingga bagi kami, Dinas LH Kabupaten Garut, kapasitasnya mengoordinasikan jangan sampai terjadi hal-hal lain,” katanya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya jejak off-road sebelumnya, Jujun mengakui hal tersebut.
“Kalau dilihat track-nya sudah ada sebelumnya ya sebelum ini, karena jalurnya sudah becek dan lainnya kayaknya pernah ada juga. Itu bukan pengawasan kita,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kunjungan perwakilan Pemprov Jawa Barat ke lokasi beberapa waktu lalu tidak berkaitan dengan aktivitas off-road ini. DLH Garut sendiri merasa kecolongan dan tidak mengetahui adanya kegiatan ilegal tersebut.
“Kemarin yang dari Pemprov datang itu enggak berkaitan, dan kami juga merasa kecolongan, kami enggak tahu. Kejadian itu saya share kan soal kejadian itu dan mereka baru tahu,” ungkap Jujun.
Baca Juga:Hasil Tabayun DPRD Garut , Komite, dan Sekolah: Rizki Keluar Sekolah Bukan karena Ditahan Kartu UjianPLT Kadisdik Garut Minta Sekolah Swasta Tingkatkan Promosi di Tengah Kebijakan Penambahan Rombel
Ia menjelaskan bahwa kedatangan pihak provinsi saat itu justru untuk kegiatan penanaman, bukan rekreasi. Ia menegaskan bahwa kegiatan off-road di hutan lindung, bahkan di area perhutanan sosial sekalipun, jelas tidak diperbolehkan. Ia kembali menekankan bahwa kewenangan penuh terkait pengawasan dan penindakan berada di pihak kehutanan provinsi.(rizki)