Ketua MUI Garut Tetap Sarankan Perempuan Disunat, Pemkab Garut Gencar Menghilangkan Praktik Sunat Perempuan

Ketua MUI Garut, Ceng Munir
Ketua MUI Garut, Ceng Munir
0 Komentar

Garut – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menyarankan agar praktik sunat perempuan tetap dilakukan. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan syarat kebersihan dalam menjalankan ibadah.

Pernyataan ini disampaikan Ceng Munir, sapaan akrab KH. Sirojul Munir, menanggapi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut yang tengah gencar menghilangkan praktik sunat perempuan, menyusul anggapan bahwa praktik tersebut termasuk bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Itu hukumnya bisa dilakukan, bisa tidak, tapi kata mayoritas ulama ya mending disunat,” ujarnya.

Baca Juga:Kades Cibiuk Kidul Tutup TPS Ilegal untuk Wujudkan Lingkungan BersihImat Rohimat, Anggota DPRD Garut Gelar Reses Door to Door, Serap Aspirasi Warga Langsung di Lapangan

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, kebersihan dari najis menjadi salah satu syarat sah ibadah. Oleh karena itu, menurutnya, sunat perempuan disarankan untuk menjaga kebersihan di area kelamin.

” Karena disitu (alat kelamin perempuan) itu ada kotoran yang sulit untuk dihilangkan, sementara umat muslim perempuan kan harus ibadah, ibadah itu salah satu syaratnya harus bersih daripada najis,” ucapnya.

Ceng Munir menambahkan, para ulama pun sepakat bahwa sunat perempuan sebaiknya tetap dilakukan. Selain dari sisi agama, ia menyebut dari sisi kesehatan pun hal itu dianggap bermanfaat.

“Maka himbauan dari para ulama itu mendingan disunat, adapun pemerintah mau itu ya silakan saja, tapi juga dari sisi kesehatan ini mending disunat supaya bersih,” pungkasnya. (rizka)

0 Komentar