GARUT – Kepala Desa Cibiuk Kidul, Cepi Alhumaedi, bersama jajarannya menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya sebagai upaya mewujudkan lingkungan bersih dan sehat.
Penutupan dilakukan dengan memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan. Dalam spanduk tersebut, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi seperti pencabutan usulan bantuan sosial (bansos), penutupan warung, dan akan diviralkan di media sosial. Spanduk tersebut juga memuat kalimat dalam bahasa Sunda, “Mun kades nyerenteng saga nu rek nyaram.”
Kaur Umum Desa Cibiuk Kidul, Maksudin, mengatakan langkah ini diambil untuk mengatasi permasalahan sampah yang selama ini kerap menumpuk dan terbawa arus selokan saat hujan deras.
Baca Juga:Imat Rohimat, Anggota DPRD Garut Gelar Reses Door to Door, Serap Aspirasi Warga Langsung di LapanganAlasan Jateng Manarik Untuk Tempat Investasi
Maksudin mengatakan, sampah tidak berserakan lagi setelah TPS ilegal ditutup. Warga juga ikut mengawasi agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan.
Salah satu TPS ilegal yang telah ditutup terletak di dekat Jembatan Cirangon, yang selama ini menjadi titik penumpukan sampah dan berpotensi menimbulkan polusi bagi warga sekitar serta berdampak pada aliran selokan hingga ke wilayah hilir. Lokasi TPS ilegal tersebut berada di perbatasan Desa Leuwigoong dan Desa Cipareuan.
Beberapa warga sempat mempertanyakan lokasi pembuangan sampah setelah penutupan TPS ilegal ini. Pihak desa menyarankan agar sampah rumah tangga dapat dibakar atau ditimbun secara mandiri oleh warga.
Penutupan TPS ilegal ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara mandiri. (pepen)