GARUT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Sirojul Munir, menilai pengadaan dan peredaran minuman keras (miras) di Garut tidak kunjung berhenti karena sanksi yang dijatuhkan terlalu ringan dan denda yang terbilang kecil.
“Makanya sekarang pengadaan miras disini (Garut) tidak ada henti hentinya, dikarenakan hukumanya yang sangat ringan berdasarkan peraturan daerah,” Ujar Ceng Munir, sapaan akrabnya, Rabu (2/7).
Selain sanksi yang ringan, ia menyebut denda yang diberikan kepada para penjual miras juga terlalu kecil sehingga mudah ditutupi dari hasil penjualan mereka.
Baca Juga:Anggota DPRD Garut Dorong Tiap Desa di Selatan Harus Ada Pengelolaan Sampah MandiriCamat Tarogong Kidul Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
“Dendanya juga sangat ringan sekali, mereka bisa menutupi denda itu dari hasil penjualan miras tersebut,” katanya.
Meski demikian, Ceng Munir tetap mendorong aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk rutin melakukan razia miras guna menekan peredarannya di masyarakat.
“Tapi tetap harus lakukan razia, kita percayakan kepada penegak hukum termasuk kepada satpol PP,” katanya.
“Yang penting kita ini untuk meminimalisir bukan untuk memberantas, karena tidak mungkin untuk memberantas. Kita harus meminimalisir kelakukan tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP dan juga pihak kepolisian, saya akan terus dorong itu,” pungkas Ceng Munir. (Ale)