BPKH Limited Kucurkan Dana Ganti Rugi Konsumsi Rp3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jamaah Haji

istimewa
BPKH Limited Kucurkan Dana Ganti Rugi Konsumsi Rp3,7 Miliar untuk 42 Ribu Jamaah Haji
0 Komentar

MAKKAH — BPKH Limited menuntaskan pembayaran kompensasi bagi jamaah haji Indonesia yang sempat tidak memperoleh layanan makan pada puncak ibadah di Mina, 14 Dzulhijjah 1446 H (10 Juni 2025). Hingga Senin (16/6), tercatat 42.096 jamaah telah menerima dana pengganti dengan total nilai melebihi 862 ribu riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,7 miliar.

Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono menegaskan bahwa pemberian kompensasi merupakan tanggung jawab moral sekaligus legal perusahaan. “Langkah ini bukan hanya memulihkan hak konsumsi jamaah, tetapi juga menegaskan komitmen kami menjaga standar layanan haji,” ujarnya.

Dana kompensasi dikirim langsung kepada jamaah melalui skema yang terverifikasi petugas lapangan untuk memastikan akurasi penerima. Menurut Sidiq, mekanisme pembayaran dirancang transparan dan rampung kurang dari sepekan selepas kejadian.

Baca Juga:Pansel Perumda Tirta Intan Garut Dinilai Lalai Seleksi Calon DireksiBPKH Limited Mulai Bayarkan Uang Kompensasi bagi 20 Ribu Jemaah Haji yang Terkendala Layanan Konsumsi

Perusahaan juga menggelar evaluasi menyeluruh melibatkan audit operasional, pengetatan kontrol distribusi katering, hingga penambahan jalur pengaduan cepat. Tujuannya, mencegah terulangnya kelalaian serupa pada musim haji mendatang.

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, BPKH Limited yang merupakan anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI yang berkedudukan di Arab Saudi mendapat tugas menyuplai makanan siap saji (ready-to-eat), paket fresh meal untuk 14–15 Dzulhijjah, serta bumbu Nusantara. Perusahaan juga mengelola area komersial, lapak kuliner Indonesia, dan layanan kargo barang jamaah.

BPKH Limited berharap kebijakan ganti rugi cepat dapat menjadi rujukan bagi perusahaan penyedia jasa haji lainnya. “Jika muncul kekurangan, respons tanggap adalah kunci menjaga kekhusyukan ibadah jamaah,” tegas Sidiq.

Lewat kompensasi ini, BPKH Limited menargetkan pemulihan kepercayaan publik sekaligus penguatan reputasi sebagai mitra layanan haji yang profesional dan bertanggung jawab. (*)

0 Komentar