GARUT – Pemerhati kebijakan publik lokal, Ahirudin Yunus soroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Perumda Tirta Intan Garut. Ia menilai Pansel lalai dalam menyeleksi calon direksi.
Yunus mengungkapkan bahwa selama proses berjalan, ia menilai ada kejanggalan serius yang berpotensi melanggaran ketentuan hukum. Ketentuan yang dimaksudnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kaitan dengan hal tersebut, Yunus mengaku heran karena Pansel meloloskan salah satu calon yang pernah menjabat selama dua periode berturut-turut. “Padahal dalam PP nomor 54 Tahun 2017 sangat jelas disebutkan bahwa direksi hanya bisa diangkat untuk ketiga kalinya jika memiliki prestasi luar biasa yang dibuktikan secara objektif,” ujarnya.
Baca Juga:BPKH Limited Mulai Bayarkan Uang Kompensasi bagi 20 Ribu Jemaah Haji yang Terkendala Layanan KonsumsiBPKH Limited Minta Maaf atas Gangguan Distribusi Konsumsi Jemaah Haji di Makkah
Menurutnya, ia tidak menemukan dasar legal yang cukup kuat untuk menyatakan calon tersebut memiliki prestasi selama menjabat. Oleh karenanya, kelayakan pengangkatan untuk periode ketiga masih dipertanyakan.
Ia pun mempertanyakan ukuran dari prestasi calon tersebut, termasuk juga evaluasi independen, dan audit kinerjanya. Tidak hanya itu saja, menurutnya juga calon tersebut diberhentikan oleh Kuasa Pemegang Mandat (KPM).
“Jangan sampai hanya berdasarkan subjektivitas atau kedekatan. Ini perusahaan milik publik, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, menurut Yunus terjadi kelemahan fungsi pengawasan lembaga pengawas dan pemilik modal yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut. Hal tersebut terjadi karena terlalu menyerahkan proses kepada Pansel namu tidak memastikan aturan hukum benar-benar ditegakkan selama seleksi.
Menurutnya, apa yang dilakukan seharusnya tidak menganggap hal yang prosedural semata. “Ini menyangkut integritas manajemen BUMD yang setiap tahun mengelola miliaran dana publik. Kalau aturan dasar saja dilanggar, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap tata kelola PDAM ini?” sebutnya.
Oleh karena itu, Yunus mendesak agar proses seleksi yang selama ini sudah berjalan ditinjau ulang dan memberikan penjelaskan terbuka kepada publik kaitan dengan apa yang terjadi. Selain itu juga, ia meminta Pansel dan Pemda Garut tidak menutup mata dan telinga terhadap suara Masyarakat demi menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. (*)