MAKKAH — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited hari ini membuka tahap pertama penyaluran ganti rugi tunai bagi sekitar 20 ribu jemaah haji yang tidak memperoleh hak konsumsi secara penuh pada puncak ibadah haji lalu.
Program pembayaran dimulai di Hotel 614, kawasan Misfalah, Makkah. Sesuai skema yang disepakati, setiap jemaah akan menerima uang sesuai porsi menu yang hilang: SAR 10 untuk sarapan, SAR 15 untuk makan siang, dan SAR 15 untuk makan malam. Contohnya, rombongan di Hotel 614 memperoleh kompensasi satu kali makan malam yang tidak tersaji pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Tidak ada alasan apa pun, hak jemaah harus kami penuhi. Hari ini kami mulai dari Hotel 614 dan selanjutnya akan bergerak ke hotel lain. Jemaah yang sudah bersiap pulang tetap kami transfer ke rekening pribadi,” ujar Direktur BPKH Limited Iman Nikmatullah, Jumat (13/6).
Baca Juga:BPKH Limited Minta Maaf atas Gangguan Distribusi Konsumsi Jemaah Haji di MakkahPNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26 Lewat Sedekah Qurban di 26 Titik
Sehari setelah gangguan terjadi, BPKH Limited mengerahkan makanan siap saji dan menambah kapasitas produksi dapur pada 14–15 Zulhijah. Selain itu, lembaga ini memastikan bahwa mitra katering yang gagal memenuhi kontrak akan dikenai sanksi tegas.
“Sedikitnya dua hingga empat penyedia jasa dapur akan kami proses, termasuk blacklist karena tiba-tiba menyatakan tidak sanggup memenuhi pesanan pada pagi 14 Zulhijah,” tambah Iman.
Total dana kompensasi yang disiapkan berada di kisaran SAR 900 ribu hingga SAR 1,5 juta, setara sekitar Rp 6,4 miliar. Selain pembayaran kepada jemaah, BPKH Limited tengah menyiapkan langkah hukum terhadap mitra yang dinilai wanprestasi, guna mencegah insiden serupa di musim haji mendatang.
BPKH Limited menegaskan komitmen untuk menjaga kualitas layanan, baik konsumsi maupun fasilitas lain, agar seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan tenang dan khusyuk. (*)