Ratusan Buruh PT Danbi Demo di Depan Kantor Bupati Garut, Tuntut Hak Usai PHK Massal

buruh demo di depan kantor Bupati Garut
buruh demo di depan kantor Bupati Garut
0 Komentar

“Dan kami juga meminta kepada pemerintah supaya kita bisa dipertemukan dengan pengusahanya. Karena ada beberapa mungkin teknis atau regulasi atau aturan yang harus dijalankan sama pengusaha sebelum mempailitkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, Muksin, menyatakan bahwa tuntutan buruh saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan niaga akibat kepailitan perusahaan.

“Pekerja menuntut untuk dibayarkannya pesangon, sisa gaji, termasuk THR. Sampai saat ini kan ini masih ditangani oleh pengadilannya karena kasus kepailitan itu. Jadi mungkin ini sedang dalam proses perhitungan kurator terkait dengan aset. Mungkin kalau misalnya asetnya nanti ada, dijual. Ya kalau ada, makanya sekarang sedang dalam proses perhitungan,” ujarnya saat dikonfirmasi langsung di Lapangan Setda Garut.

Baca Juga:Kejari Garut Terima Limpahan Kasus Dokter MSF, Segera Jalani SidangRumah Semi Permanen di Cilawu Garut Ludes Terbakar, Satu Ekor Kambing Alami Luka Bakar

Muksin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menunaikan kewajibannya, khususnya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau pemerintah daerah, apa yang menjadi hak mereka khususnya melalui misalnya BPJS tenaga kerja kan udah. Untuk jaminan hari tua, kemudian jaminan kehilangan pekerjaan sudah beres,” katanya.

Saat disinggung terkait wacana pemerintah kabupaten Garut memberikan bantuan anggaran, Muksin menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin.

“Yaa ngga mungkin lah, itu besar sekali , Ya kan itu kewajiban perusahaan,” tutupnya. (rizka)

0 Komentar