Ratusan Buruh PT Danbi Demo di Depan Kantor Bupati Garut, Tuntut Hak Usai PHK Massal

buruh demo di depan kantor Bupati Garut
buruh demo di depan kantor Bupati Garut
0 Komentar

Garut – Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Garut menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Garut, Rabu (11/6/2025). Mereka menuntut kejelasan hak-hak normatif pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh PT Danbi Internasional.

Massa aksi mulai memadati kawasan Lapang Setda Garut sejak pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan pembayaran pesangon, gaji, serta Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Koordinator aksi, Risna, menyebutkan bahwa sejak perusahaan dipailitkan, tidak ada transparansi dari pihak manajemen terkait hak-hak buruh.

Baca Juga:Kejari Garut Terima Limpahan Kasus Dokter MSF, Segera Jalani SidangRumah Semi Permanen di Cilawu Garut Ludes Terbakar, Satu Ekor Kambing Alami Luka Bakar

“Untuk dari Kasbi sendiri, Tuntutannya itu kita mau meminta aset-aset data PT Danbi Internasional, karena semenjak kita di PHK itu sampai sekarang tidak ada ketransparansian itu. Karena mungkin ada hak yang emang benar-benar harus dilakukan atau kewajiban yang harus diberikan sama pihak perusahaan, hak-hak normatif yang itu dilindungi dengan undang-undang ketenaga kerjaan. Nah sampai sekarang itu tidak ada itikat baik itu dari perusahaan,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Rabu (11/6).

“Meskipun sekarang taruh Pak contohnya kan ini sudah dipailitkan, otomatis kan pailit itu pasti dilimpahkan ke tim kurator. Tapi Pak tidak bisa pengusaha itu lolos begitu saja dengan aset yang tidak akan memenuhi hak-hak kami tersebut. Nah, karena kami itu 2.079 (korban PHK), 2.079 yang kontribusinya itu sudah bekerja, yang ada juga yang sudah 35 tahun gitu Pak. Perusahaan ini kan 1989 tuh berdirinya, sekarang sudah 2025, udah berapa tahun Pak? Nah, keuntungan berapa sih yang udah dirauk sama pengusaha? tapi kenapa di saat pengusaha meraih keuntungan, tapi di saat ada kekurangan order, mereka tuh merawung-merawung merengek kepada pemerintah supaya dia dilindungi.,” katanya.

“Kan gini Pak, mungkin PMA, penanam modal asing itu di sini mungkin harus tunduk dan patuh terhadap regulasi yang berada di Indonesia. Nah, kenapa sih di saat perusahaan udah berdiri 35 tahun, di saat pengusaha itu pailit, nggak ada tanggung jawabnya ke kita Gitu. Asetnya tuh nggak ada Pak. Sedangkan yang kami tanyakan, aset dan gitu mana aja? Siapa yang tanggung jawab nih di SKPD Garut itu? Nah, sampai saat ini belum ada jawaban sebut. Maka, kami melakukan aksi lagi, aksi lagi, gitu sih, Pak,” jelasnya.

0 Komentar