Kejari Garut Terima Limpahan Kasus Dokter MSF, Segera Jalani Sidang

dokter pelaku pencabulan
dokter pelaku pencabulan
0 Komentar

Garut – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (Obgyn) berinisial MSF memasuki babak baru. Hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Garut secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari kepolisian terkait perkara pencabulan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Hari ini kami pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dinamakan Tahap 2 di kejaksaan, kasus perkara pencabulan dengan Undang-Undang TPKS terhadap terduga dokter Obgyn yang melakukan tindakan pencabulan,” ujar Kepala JPU, Helena Octavianne, saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (11/6).

Helena menegaskan bahwa seluruh berkas perkara sudah lengkap. “Alat buktinya antara lain ada baju, flashdisk yang isinya rekaman CCTV dari perbuatan cabul,” jelasnya.

Baca Juga:Rumah Semi Permanen di Cilawu Garut Ludes Terbakar, Satu Ekor Kambing Alami Luka BakarUrai Kemacetan di Sayung Demak, Pemprov Jateng Tutup U-Turn Median Jalan di Depan Pabrik Polytron

Hingga saat ini, terungkap ada lima orang saksi korban dalam kasus ini, salah satunya adalah korban yang sempat viral di media sosial. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mengantongi keterangan dari saksi ahli dan pihak terkait lainnya.

“Sekarang yang kita limpahkan ke persidangan, insyaa Allah nanti akan ada penetapan sidang. Jadi kita menunggu dari pengadilan penetapan sidangnya,” tambah Helena.

Mengenai motif pelaku, Helena menyatakan, semua detail akan dijelaskan secara rinci dalam persidangan. “Motif dari pelaku khilaf, berdasarkan keterangan nanti di persidangan kita perjelas,” katanya.

Tim JPU yang menangani kasus ini terdiri dari empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki, termasuk Helena Octavianne sendiri.

“Alhamdulillah tersangkanya mengakui perbuatannya, nanti kita tinggal lihat saja di persidangan, di persidangan seperti apa dan nanti kita tuntut, hukumannya akan diputus sama hakim,” ungkap Helena.

Terkait ancaman hukuman, Helena menjelaskan bahwa dalam dakwaan belum tercantum, namun akan terlihat dari tuntutan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Maksimalnya memang kalau TPKS kan lumayan 12 tahun, tapi kita lihat nanti dari perbuatan dan lain sebagainya, apakah tidak berbelit-belit dalam persidangan,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar