GARUT – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penetapan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, peluang kerja bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Garut, dinilai semakin terbuka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut menyambut baik kebijakan tersebut.
Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, menyatakan bahwa pelonggaran batas usia merupakan langkah positif bagi pencari kerja yang selama ini terkendala syarat usia dalam proses seleksi.
“Nah itu kan surat edaran ya, ya bagus,” ujar Muksin.
Baca Juga:Resep Alami Redakan Asam Urat ala dr. Zaidul AkbarKUA Leuwigoong Jalankan Program, Calon Pengantin Menanam Pohon Sebagai Sodaqoh Alam
Muksin juga menegaskan bahwa inklusivitas di dunia kerja seharusnya tidak hanya menyangkut usia, tetapi juga keterbatasan fisik. Menurutnya, perusahaan perlu membuka akses yang lebih luas, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Kan yang namanya pasar kerja itu harus inklusif, inklusif artinya harus bisa mengakomodir semuanya, termasuk kan sekarang juga jangankan di dalam masalah usia gitu kan, untuk keterbatasan fisik juga kan harus diakomodir,” jelasnya.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan para pemilik usaha, Human Resource Development (HRD) perusahaan yang ada di Garut, untuk mensosialisasikan serta memastikan apakah kebijakan tersebut sudah diimplementasikan atau belum.
“Ya itu (surat edaran) mungkin nanti dikomunikasikan lagi dengan para owner, para HRD,” katanya.
Disnakertrans Kabupaten Garut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan peran strategis dalam menjamin kesempatan kerja yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa pengecualian. (rizka)