Jangan Asal Tayang! Ini Risiko Hukum Media Saat Salah Memberitakan Kekerasan Seksual

Jangan Asal Tayang! Ini Risiko Hukum Media Saat Salah Memberitakan Kekerasan Seksual
Jangan Asal Tayang! Ini Risiko Hukum Media Saat Salah Memberitakan Kekerasan Seksual (AI)
0 Komentar

Radar Garut- Di tengah era digital yang serba cepat, media massa memiliki kekuatan besar dalam menyebarkan informasi ke publik. Namun, ketika menyangkut kasus kekerasan seksual, tanggung jawab media tidak hanya terletak pada kecepatan tayang, tetapi juga pada akurasi, etika, dan kepatuhan terhadap hukum.

Ketika salah dalam menyampaikan informasi bukan hanya mencederai korban dan masyarakat, tetapi juga bisa menyeret media ke dalam jeratan hukum.

Sensitivitas Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah kasus yang sangat sensitif karena menyangkut martabat dan kondisi psikologis korban. Sayangnya, tidak sedikit media yang masih tergoda untuk mengutamakan sensasi, mengejar klik, dan menomorsatukan rating, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari pemberitaan yang ceroboh.

Baca Juga:Panduan Lengkap Merawat Ikan Cupang agar Warnanya Makin Gacor dan TajamMengenal Jenis Ikan Cupang Terpopuler dan Termahal di Pasaran

Misalnya, menyebutkan identitas korban secara eksplisit, menggunakan foto yang tidak pantas, atau memberi judul berita yang mengarah pada penghakiman bisa memperparah trauma korban dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Undang-Undang yang Mengatur Pemberitaan

Di Indonesia, ada beberapa regulasi yang secara tegas mengatur batasan media dalam memberitakan kekerasan seksual, antara lain:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengharuskan media menjalankan fungsi informasi dengan tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik.
  • Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dari KPI, yang melarang penayangan konten yang mengeksploitasi korban kekerasan seksual.
  • UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang melarang penyebaran informasi yang bisa mengungkap identitas anak atau korban kekerasan seksual secara langsung maupun tidak langsung.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif, pidana, hingga tuntutan perdata.

Risiko Hukum yang Mengintai Media

Media yang keliru dalam memberitakan kasus kekerasan seksual berisiko menghadapi beberapa bentuk konsekuensi hukum, seperti:

  • Gugatan pencemaran nama baik, baik dari korban maupun pihak lain yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak akurat.
  • Tuntutan pelanggaran privasi, jika media mengungkap identitas korban tanpa izin atau melanggar kerahasiaan kasus.
  • Sanksi administratif atau teguran dari Dewan Pers dan lembaga pengawas lain, yang bisa merusak reputasi media secara jangka panjang.
  • Pencabutan izin siar atau pemblokiran konten digital, terutama bagi media daring yang dinilai melanggar etika dan hukum.
0 Komentar