Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim

ilustrasi dugaan korupsi
ilustrasi dugaan korupsi (AI)
0 Komentar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. Kasus ini melibatkan proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ucap Harli pada jumpa pers belum lama ini, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:Presma BEM Uniga Nilai Program Dinas KB Kurang Efektif Tekan Kasus Kekerasan Seksual di GarutJelang Idul Adha, Peternak di Garut Pilih Jualan Domba di Pinggir Jalan: Ini Alasannya

Rekayasa Kebijakan Pengadaan Laptop

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi adanya rekayasa kebijakan yang melibatkan pemufakatan jahat. Tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang mengedepankan penggunaan Chromebook, jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome OS, dengan alasan mendukung teknologi pendidikan.

Namun, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 dianggap tidak efektif karena ketergantungan pada koneksi internet yang belum merata di Indonesia.

“Kenapa tidak efektif, karena kami tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ucapnya.

Nilai Anggaran Rp9,9 Triliun dan Kerugian Negara

Kejagung memperkirakan nilai anggaran pengadaan laptop yang diselewengkan mencapai Rp9,9 triliun. Angka ini terdiri dari Rp3,58 triliun yang berasal dari dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Perkembangannya kami akan update karena ini baru ditingkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Harli.

Peluang Pemeriksaan Mantan Menteri Nadiem

Kejagung membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, jika dianggap perlu dalam rangka mengungkap fakta-fakta kasus ini.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.

Baca Juga:Mantan Anggota DPRD Garut Soroti Kasus Pencabulan oleh Oknum Imam MasjidPatroli Jam Malam Pelajar Diberlakukan di Garut: Satpol PP Intensifkan Pengawasan

Penggeledahan Kediaman Mantan Stafsus

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua apartemen milik mantan staf khusus Kemendikbudristek, FH dan JT, pada Rabu (21/5). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, ponsel, hardisk eksternal, flashdisk, dan dokumen-dokumen penting.

0 Komentar