JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan. Nilai kerugian negara yang diselidiki dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp9 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi dari lingkungan Kemendikbudristek. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi proses penyidikan.
Kelima saksi yang diperiksa di antaranya adalah STN (Sekretaris Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2019), HM (Plt. Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020), KHM (Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020), WH (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD tahun 2020–2021), dan AB (Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020).
Baca Juga:Dinkes Garut: Pasien BPJS dan Warga Miskin Harus Mendapatkan Layanan Ambulans Gratis22 Desa di Garut Diusulkan Jadi Persiapan Pemekaran
“Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” ujar Febrie, dikutip dari Jabar Ekspres (Grup Radar Garut).
Penyidik juga tengah mendalami indikasi adanya suap, penggelembungan harga (mark-up), pengadaan fiktif, hingga penyimpangan spesifikasi dalam proyek pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Isu yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan tidak menutup kemungkinan hal tersebut.
Harli menegaskan, siapa pun yang memiliki informasi penting terkait kasus ini akan dimintai keterangan guna mendukung proses penyidikan.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Pada 23 Mei 2025, apartemen milik staf khusus Mendikbudristek di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, digeledah dan sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel disita.
Penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Kuningan Place yang diduga milik FH, serta di Apartemen Ciputra World 2, Tower Orchard, yang diduga milik JT, keduanya merupakan staf khusus Mendikbudristek.
Baca Juga:Ke Depan Program Barak Militer di Garut Juga Akan Menyasar Siswa yang BaikProgram Barak Militer di Garut Diprioritaskan Benahi Karakter Anak Bermasalah
Langkah ini menunjukkan penyidik telah mengantongi jejak digital dan bukti pendukung lain dalam proses penyidikan.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Publik pun menantikan keterbukaan dan keadilan dalam penanganan perkara yang menyangkut dana pendidikan nasional tersebut.***