GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bergerak cepat menindaklanjuti surat edaran Bupati terkait penertiban dan pembatasan jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari. Penertiban mulai dilaksanakan sejak pukul 05.30 pagi tadi (19/5), menyasar bangunan liar dan memastikan kepatuhan pedagang terhadap batas waktu berjualan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Iwan, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menertibkan jam operasional, tetapi juga memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas trotoar.
“Kita mulai dari jam 05.30 ini meneruskan langkah kami dari surat edaran Pak Bupati, kemudian untuk bangunan yang di trotoar itu ada peringatan juga agar mereka membongkar, totalnya ada 9 unit bangunan,” ungkap Iwan di sela-sela penertiban, Senin (19/5).
Baca Juga:Kios Liar di Jalan Merdeka Garut Mulai Dibongkar, Pemkab Imbau Pedagang Patuhi Batas Waktu OperasionalPemilik Penginapan di Pantai Sayang Heulang Sampaikan Tiga Keluhan kepada Pemerintah Daerah
Iwan mengatakan bahwa sosialisasi terkait penertiban dan batas jam operasional telah dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kepada para pedagang. Para pedagang diharapkan dapat memahami kebijakan ini, di mana mereka diwajibkan untuk selesai berjualan paling lambat pukul 06.00 pagi.
“Untuk pedagang kami sudah sosialisasi duluan dari Indag, mereka bisa memahami itu, sosialisasinya ada dua, satu pembongkaran kedua jam operasional dan mereka paling telat sampai jam 6 pagi harus sudah selesai. Itu untuk sementara sampai pembangunan revitalisasi pasar selesai,” jelasnya.
Iwan juga menyinggung keberadaan pedagang yang memiliki kios di dalam pasar. Menurut catatannya, sekitar 34 pedagang didorong untuk kembali memanfaatkan kios mereka di pasar.
“Untuk pedagang yang memiliki kios di sini sebetulnya mereka ada juga yang punya kios di dalem jadi sekitar 34 kalau saya tidak salah menyimak, mereka didorong untuk kembali berdagang di kiosnya di pasar,” katanya.
Dalam proses penertiban, Iwan mengakui adanya sedikit perdebatan dengan para pedagang. Namun, ia menilai bahwa secara keseluruhan, para pedagang dapat memahami dan menerima penertiban jam operasional sesuai dengan surat edaran.
“Untuk para pedagangnya, ada bertukar argumen tapi sepertinya mereka bisa mengerti, pokoknya dari surat edaran mereka sudah dilakukan penertiban jam operasionalnya,” tutur Iwan.
Tujuan utama dari penertiban PKL di Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari ini adalah untuk menciptakan kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.