Kios Liar di Jalan Merdeka Garut Mulai Dibongkar, Pemkab Imbau Pedagang Patuhi Batas Waktu Operasional

penertiban kios ilegal
penertiban kios ilegal
0 Komentar

Kadisperindag juga menyampaikan imbauan kepada para pedagang untuk mematuhi surat edaran bupati dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban. Kepada masyarakat umum, ia memohon pengertiannya terkait pembatasan jam operasional ini, agar menjadi maklum bagi yang terbiasa berbelanja di sekitar Jalan Guntur Sari dan Jalan Merdeka.

“Imbauan kepada masyarakat pedagang yang ada disini sebagai surat edaran Bupati mohon kiranya untuk dipatuhi dan kerjasamanya, dan kepada masyarakat umum dimohon pengertiannya dan menjadi maklum adanya bagi yang terbiasa berbelanja di sekitar jalan ini agar mengetahui jam operasional disini sudah dibatasi sampai dengan pukul 06.00 pagi, setelah itu tidak ada yang boleh berjualan di sekitar jalan ini,” katanya.

Ridwan menegaskan bahwa tindak lanjut dari penertiban ini akan terus dilaksanakan melalui pengawasan, patroli, dan penegakan oleh aparat terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. “Tindak lanjut akan tetap dilaksanakan, pengawasan dan patroli dan penegakan oleh aparat terkait dalam hal ini adalah Satpol PP,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar