Artinya: Gubernur/wali kota/bupati boleh mengelola teknis pelaksanaan, tetapi tidak dapat membuat kebijakan yang bertentangan dengan standar nasional, seperti kurikulum, sistem ujian, atau struktur kelembagaan.
Secara Hirarki, Menteri Lebih Tinggi Dibandingkan Gubernur
Secara hirarki pemerintahan di Indonesia, menteri lebih tinggi dari gubernur, karena menteri adalah pembantu Presiden dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional, sedangkan gubernur adalah kepala daerah provinsi dan juga wakil pemerintah pusat di daerah.***