GARUT – Sebanyak 11 Desa dari 421 desa yang ada di Kabupaten Garut saat ini mengalami kekosongan Kepala Desa (Kades), hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Baharudin.
“Ya, untuk kades di Kabupaten Garut yang ada kekosongan itu ada 11 desa, dimana yang sudah diisi oleh PJS (Pejabat Sementara) ada 8 desa dan yang 3 desa itu proses pengusulan dari BPD kepada bupati melalui camat dan ditindaklanjuti nanti oleh DPMD,”Ujar Idad, Rabu (14/5).
Menurut Idad dari 11 desa yang kosong itu ada beberapa penyebab, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri dan juga sudah ditetapkan inkrah oleh pengadilan.
Baca Juga:KUR BRI 2025: Solusi Pendanaan Usaha Hingga Rp500 Juta Tanpa AgunanBansos BPNT Tahap 2 2025 Mulai Cair di Bulan Mei
“Yang meninggal dunia ada 5 orang, itu dari desa Keresek Cibatu, Desa Malubur Tengah Malangbong, desa Mekarsari Cilawu, Cikajang dan Limbangan, dan ada desa Caringin yang mengundurkan diri karena ada kepentingan keluarga, dan ada 2 desa yang sudah diputuskan oleh putusan pengadilan yaitu desa Karyasari Cibalong dan desa Cigadog Sucinaraja,” jelas Idad.
Idad mengatakan, bahwa PJS itu menjabat sebagai kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang baru. “untuk PJS sampai terpilihnya kepala desa selanjutnya,” katanya.
Lebih lanjut Idad menjelaskan, pada tahun 2025 ini pihaknya tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, lantaran pada tahun 2025 ini pihaknya telah menerima surat edaran dari dinas DPMD provinsi Jawa Barat terkait penundaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Jadi untuk tahun 2025 ini kita tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu karena ada surat edaran yang ditindaklanjuti dari DPMD provinsi Jawa Barat yaitu berdasarkan surat menteri dalam negeri per tanggal 5 juni 2024. Untuk tahun 2025 pun kita tidak bisa melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu, karena kita menunggu nantinya dari surat kemendagri, untuk teknisnya dari kemendagri yang ditindaklanjuti oleh DPMD provinsi Jawa Barat yang nantinya ditindaklanjuti oleh Kabupaten dan Kota,”pungkas Idad. (Ale)