Modal Koperasi dari Pinjaman Bank: Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar?

ilustrasi pengurus koperasi menyetorkan bayaran ke petugas bank
ilustrasi pengurus koperasi menyetorkan bayaran ke petugas bank (ist)
0 Komentar

RADAR GARUT – Koperasi merupakan badan usaha yang unik karena berdiri atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Namun dalam praktiknya, koperasi juga melakukan kegiatan usaha yang memerlukan modal besar, salah satunya berasal dari pinjaman ke bank. Lantas, jika koperasi mengambil pinjaman dari bank, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembayarannya? Apakah anggota, pengurus, atau koperasi sebagai badan hukum?

Koperasi sebagai Badan Hukum yang Mandiri

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum. Artinya, koperasi memiliki tanggung jawab hukum yang terpisah dari para anggotanya. Ketika koperasi mengajukan pinjaman ke bank, maka koperasi-lah sebagai badan hukum yang menjadi pihak peminjam dan bertanggung jawab secara hukum untuk melunasi cicilan pinjaman tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa pengurus koperasi memiliki peran sentral dalam pengelolaan keuangan dan keputusan usaha, termasuk saat memutuskan mengambil kredit dari lembaga keuangan. Tanggung jawab pribadi pengurus muncul hanya jika terdapat kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum

Baca Juga:Permodalan Koperasi dari Pinjaman Bank, Haruskah Ada Permodalan Anggota?Mengenal Koperasi: Struktur, Permodalan, dan Manfaat bagi Anggota

Peran Pengurus dan Anggota: Siapa Melunasi Pinjaman?

Pengurus Koperasi

Pengurus berperan sebagai manajer koperasi. Mereka yang memimpin operasional, membuat keputusan usaha, serta mengelola pinjaman. Jika pinjaman digunakan secara benar dan menghasilkan keuntungan, maka cicilan dibayarkan dari hasil usaha koperasi.

Namun, jika pinjaman digunakan dengan keliru atau terjadi kerugian karena kelalaian pengurus, maka pengurus bisa diminta pertanggungjawaban secara pribadi, sebagaimana diatur dalam prinsip tata kelola koperasi yang sehat dan aturan internal koperasi (AD/ART).

Anggota Koperasi

Dalam prinsip koperasi, anggota hanya bertanggung jawab sebatas simpanan wajib dan pokoknya. Anggota tidak bertanggung jawab langsung terhadap utang koperasi, kecuali jika terjadi skema simpan-pinjam yang bersifat khusus atau jika ada perjanjian bersama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk menanggung kerugian bersama.

Kegiatan Unit Usaha Koperasi: Tidak Hanya Simpan Pinjam

Koperasi tidak hanya bergerak dalam simpan pinjam, tetapi juga bisa menjalankan berbagai unit usaha. Berikut beberapa bentuk unit usaha koperasi yang umum di Indonesia:

Unit Simpan Pinjam (USP)

Melayani pinjaman untuk anggota dan sering menjadi sumber pendapatan utama koperasi. Diatur ketat oleh Kementerian Koperasi dan OJK.

0 Komentar