Pohon Tumbang di Alun-alun Tarogong di Luar Prediksi, DLH Garut Akui Keterbatasan Alat Deteksi Kondisi Pondasi

Pohon tumbang di alun-alun Tarogong dievakuasi petugas
Pohon tumbang di alun-alun Tarogong dievakuasi petugas
0 Komentar

GARUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi dan pemangkasan pohon-pohon yang berpotensi tumbang, terutama menjelang musim hujan dan hari raya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

“Jadi kami sebenarnya sudah dari sebelum menghadapi Hari Raya Idul Fitri musim hujan, kami sudah melakukan inventarisir berapa pohon yang menjadi kewenangan kita di kabupaten Garut karena kita juga yang ada di jalan kabupaten ya, kalau untuk provinsi dan nasional ya kewenangannya mereka jadi kita bagi tugas sesuai kewenangan,” ujar Jujun, Rabu (30/4).

Jujun mencontohkan upaya pemangkasan yang telah dilakukan di Alun-alun Tarogong beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Sejumlah Eks Karyawan PT Danbi Sampai Menginap di Posko Depan Perusahaan, Menuntut Haknya DiberikanKenapa Hari Buruh Diperingati 1 Mei? Begini Sejarahnya

“Seperti halnya yang di alun-alun Tarogong kemarin terjadinya pohon tumbang, sebelumnya itu sekitar seminggu sebelum kejadian saya melakukan pemangkasan di alun-alun Tarogong untuk pohon-pohon yang memang berpotensi dahannya jatuh yang menyebabkan beban ke pengguna jalan,” katanya.

Namun, di luar prediksi, sebuah pohon di Alun-alun Tarogong justru tumbang pada minggu berikutnya. Jujun mengakui bahwa kejadian tersebut di luar perkiraan pihaknya.

“Ternyata minggu berikutnya terjadilah roboh ya tumbang, itu di luar prediksi kami, itu juga kita belum memiliki alat untuk mendeteksi sejauh mana pondasinya, kita tidak tahu tapi kita hanya mendeteksi penilaian dari pada pohon itu mulai dari permukaan ke atas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa selama ini penilaian kondisi pohon hanya dilakukan dari permukaan ke atas, meliputi pemeriksaan keropos dan kemiringan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. Jika kondisi pohon dinilai sehat namun berpotensi mengganggu listrik atau pengguna jalan, maka tindakan pemangkasan dianggap cukup.

“Kalau dikatakan sehat dalam artian tidak ada keropos kemudian kemiringan juga tidak berdampak mengganggu lalu lintas kendaraan itu cukup dengan pemangkasan jika mengganggu listrik dan pengguna jalan, tapi kalau untuk kondisi pondasi kita belum bisa mendeteksi karena memang membutuhkan alat georadar,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar