CPNS Harus Bersedia Ditempatkan di Mana Saja, Ada yang Keluar Karena Alasan Ini

ilustrasi dua orang PNS berjoget tiktok kegirangan dilantik (ist)
ilustrasi dua orang PNS berjoget tiktok kegirangan dilantik (ist)
0 Komentar

RADAR GARUT – Fenomena pengunduran diri peserta CPNS yang telah dinyatakan lulus bahkan sudah dilantik, kini menjadi perhatian serius banyak pihak. Kasus ini bukan hanya mencoreng proses seleksi yang ketat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan mental dan komitmen para calon aparatur negara.

Salah satu alasan utama peserta CPNS mengundurkan diri diduga berkaitan dengan masalah penempatan. Tidak sedikit dari mereka yang merasa keberatan ketika harus bertugas di lokasi yang jauh dari domisili atau tidak sesuai dengan ekspektasi pribadi. Perbedaan antara harapan penempatan dan realita lapangan inilah yang kerap menjadi sumber kekecewaan.

Padahal, sejak tahap awal pendaftaran, peserta CPNS telah menyatakan persetujuan bahwa mereka bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kesiapan lahir dan batin untuk menjalankan tugas negara di mana pun diperlukan. Dengan demikian, persoalan ketidakcocokan tempat tugas seharusnya sudah dipahami dan diterima sejak awal proses seleksi CPNS.

Baca Juga:Pemkab Garut Gelar Pembahasan RPJMD 2025-2029Jalan Berlubang di Ruas Syekh Jafar Sidiq Mulai Ditambal Hotmix

Mengutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib siap untuk ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk di daerah terpencil, terluar, maupun terpelosok. Ketentuan ini juga tercantum dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur dengan tegas tentang kewajiban bersedia ditempatkan di mana saja dalam wilayah NKRI.

Di sinilah nilai sejati dari komitmen dan jiwa pengabdian seorang calon ASN diuji. Bukan hanya tentang lulus ujian kompetensi atau seleksi administrasi, tetapi juga tentang kesiapan mental menghadapi tantangan tugas di lapangan. Apalagi, dengan adanya program pemindahan sebagian ASN ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, fleksibilitas penempatan semakin menjadi syarat penting yang tidak bisa ditawar.

Fenomena mundurnya peserta setelah dinyatakan lulus mengisyaratkan pentingnya pembekalan mental dan penguatan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab sebagai ASN. Pemerintah berharap, ke depan, peserta CPNS yang mendaftar benar-benar telah mempertimbangkan secara matang keputusan mereka, bukan semata mengejar status atau keamanan pekerjaan, melainkan berangkat dari tekad untuk mengabdi kepada negara dan masyarakat di mana pun mereka ditempatkan.***

0 Komentar