Pengunduran diri ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 800.2.2/20-PANSELDA/2005, yang membatalkan kelulusan Alma.
Ada Sanksi Bagi yang Mundur Setelah Lulus
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Doni Mochamad Adam, mengonfirmasi pengunduran diri ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah menggantikan posisi yang ditinggalkan Alma dengan nama pengganti yang sudah dilantik pada 15 April 2025.
Doni juga menegaskan bahwa keputusan untuk mundur setelah dinyatakan lulus CPNS tidaklah tanpa konsekuensi. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pengumuman PANSELDA Nomor 800.1.2.2/08/PANSELDA/2005, peserta yang mundur setelah lulus atau setelah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak dapat melamar lagi dalam pengadaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga:CPNS dan PPPK Segera Diangkat, BKN Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah Lebih ProaktifWarga Kelurahan Sukajaya Garut Dihantui Kemunculan Monyet Liar, BKSDA Diharapkan Tangani Lebih Intensif
Proses Penggantian Sesuai Aturan
Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa proses penggantian formasi yang kosong akan tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi kelancaran pelayanan publik yang terus berjalan. Sebagai catatan, pada 15 April 2025, Pemkab Garut telah melantik 1.727 ASN baru, terdiri dari 156 CPNS dan 1.571 PPPK, yang siap bekerja di berbagai sektor di Garut.
Dengan adanya kenaikan tukin dan keputusan pengunduran diri ini, tentunya akan ada banyak perkembangan menarik dalam dunia ASN. Tetap pantau berita terbaru seputar seleksi dan kebijakan kepegawaian!***