JAKARTA – Ada kabar baik bagi para dosen dan pegawai yang bekerja di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)! Pemerintah akhirnya menetapkan tunjangan kinerja (tukin) untuk mereka melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Perpres ini bukan hanya untuk dosen, tapi juga berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di kementerian tersebut. Tak hanya Kemendiktisaintek, dua kementerian lainnya, Kemendikdasmen dan Kemenbud, juga sudah mendapatkan ketentuan tukin mereka melalui Perpres masing-masing, yaitu 18/2025 dan 20/2025.
Tukin untuk Kemendiktisaintek: Capaian Kinerja Jadi Penentu
Dikutip dari Disway (Grup Radar Garut), Berdasarkan ketentuan di Pasal 2 Perpres 19/2025, pegawai Kemendiktisaintek kini berhak menerima tunjangan kinerja bulanan yang terpisah dari penghasilan tetap yang sudah diatur dalam regulasi sebelumnya. Namun, tukin ini tidak berlaku untuk dosen di perguruan tinggi BLU atau PTN-BH, yang sudah menerapkan sistem remunerasi mereka sendiri.
Baca Juga:CPNS dan PPPK Segera Diangkat, BKN Ingatkan Instansi Pusat dan Daerah Lebih ProaktifWarga Kelurahan Sukajaya Garut Dihantui Kemunculan Monyet Liar, BKSDA Diharapkan Tangani Lebih Intensif
Jumlah tukin ini didasarkan pada kinerja dan posisi jabatan dalam 17 kelas jabatan yang sudah ditetapkan. Pembayaran tukin ini berlaku surut mulai 1 Januari 2025, dan menghitung tunjangan kinerja yang sudah diterima sebelumnya.
Yang menarik, tukin dosen juga mempertimbangkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. Kalau tunjangan profesi lebih besar, ya yang dibayar adalah tunjangan profesi sesuai dengan jenjangnya.
Berikut adalah rincian besaran tukin berdasarkan kelas jabatan di Kemendiktisaintek:
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
Dengan kenaikan tukin ini, pemerintah berharap agar para dosen dan pegawai lainnya semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.
Seorang CPNS Garut Mengundurkan Diri: Keputusan Mengejutkan
Sementara itu, ada kabar yang cukup mengejutkan dari dunia seleksi CPNS di Kabupaten Garut. Alma Eka Ayuningtyas, seorang peserta seleksi CPNS, memutuskan untuk mundur meski sebelumnya telah dinyatakan lulus. Alma berhasil lolos pada formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, namun memutuskan untuk menarik diri dengan alasan pribadi yang berhubungan dengan keluarga.