GARUT – Di tengah tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN), keputusan seorang wanita asal Kabupaten Garut ini justru jadi bahan perbincangan. Ketika jutaan orang bersaing ketat demi satu kursi ASN, ia justru memilih untuk mundur, padahal sudah dinyatakan lulus dalam seleksi akhir.
PNS, Profesi Idaman Banyak Orang
Tak bisa dimungkiri, PNS masih jadi profesi primadona di Indonesia. Stabilitas penghasilan, jaminan pensiun, hingga status sosial yang terangkat menjadi alasan kenapa profesi ini selalu diburu. Bahkan, setiap kali pemerintah membuka rekrutmen CPNS, jumlah pelamarnya bisa tembus jutaan.
Contohnya saja pada seleksi CPNS tahun 2018, jumlah pelamar mencapai lebih dari 3,7 juta orang. Angka ini jadi rekor tersendiri dalam sejarah seleksi ASN di Indonesia, seperti tercatat dalam laman resmi Kementerian PANRB, dengan artikel berjudul “Terbesar dalam Sejarah, Pelamar CPNS 3,7 Juta Lebih “
Baca Juga:CPNS di Garut Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi? Ini Konsekuensinya!Kesadaran Buang Sampah Masih Rendah, DLH Garut Imbau Masyarakat Patuhi Perda
Angka itu menunjukkan satu hal: antusiasme masyarakat terhadap PNS benar-benar luar biasa. Tapi, di balik fenomena ini, ada satu cerita unik yang datang dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Mundur Setelah Lulus
Namanya Alma Eka Ayuningtyas. Ia adalah peserta seleksi CPNS formasi tahun anggaran 2024 yang dinyatakan lulus pada posisi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Namun, alih-alih bersiap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, Alma justru membuat keputusan mengejutkan: mengundurkan diri dari kelulusan tersebut.
Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 800.2.2/20-PANSELDA/2005 yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Garut. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa Alma mengundurkan diri atas alasan pribadi yang berkaitan dengan keluarga.
Pihak BKD Angkat Bicara
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Doni Mochamad Adam, membenarkan kabar pengunduran diri tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penggantian formasi sudah dilakukan dengan cepat dan profesional.
“Formasi yang ditinggalkan sudah kami ajukan penggantinya, dan pengganti tersebut telah dilantik bersamaan dengan peserta CPNS lainnya pada tanggal 15 April kemarin,” ungkap Doni saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Namun, keputusan mundur ini bukan tanpa konsekuensi. Doni menyebut bahwa sesuai aturan, peserta yang telah lulus dan mengundurkan diri tidak diperkenankan untuk kembali melamar CPNS dalam dua tahun anggaran ke depan.***